LombokPost - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB terus memperketat pengawasan terhadap tata kelola pariwisata daerah.
Melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), personel Satpol PP menggelar aksi sosialisasi sekaligus penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2016 di kawasan wisata Meninting pada Rabu, 15 April 2026.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan setiap wisatawan yang berkunjung ke Nusa Tenggara Barat didampingi oleh pramuwisata (guide) lokal resmi.
Baca Juga: ASN Wajib Kantongi Kartu KSB Maju
Dalam operasi yang bersinergi dengan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut, tim gabungan menemukan adanya praktik non-prosedural di lapangan.
Dalam giat tersebut, petugas mendapati dua unit bus wisata yang membawa rombongan tanpa melibatkan jasa pramuwisata lokal.
Temuan ini langsung menjadi catatan serius bagi pihak berwenang. Penggunaan guide lokal bukan sekadar formalitas aturan, melainkan instrumen penting.
Baca Juga: Oknum Jaksa Diduga Peras Camat Pajo Terancam Sanksi Berat
Terutama dalam pemberdayaan ekonomi, dimana pemerintah daerah memastikan tenaga kerja lokal terserap dalam ekosistem pariwisata. Selain itu, menjamin wisatawan mendapatkan informasi yang akurat berbasis kearifan lokal.
Itu sebabnya Satpol PP mengingatkan para pengusaha penyedia jasa transportasi wisata untuk mematuhi payung hukum yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi NTB.
Selain itu, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya besar Pemerintah Provinsi NTB dalam membangun sektor pariwisata yang lebih tertib dan profesional.
Dengan mendorong kepatuhan para pelaku usaha transportasi dan biro perjalanan, diharapkan ekosistem wisata di NTB semakin berdaya saing global tanpa meninggalkan akar budaya setempat.
Melalui aksi nyata ini, Satpol PP NTB berharap seluruh stakeholder pariwisata dapat bekerja sama dalam menciptakan iklim industri yang sehat dan berkelanjutan bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Editor : Siti Aeny Maryam