LombokPost - Komitmen menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman pangan tidak layak konsumsi terus diperketat.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan 5.962,7 kilogram atau hampir 6 ton daging ayam asal Jawa Timur, Kamis (16/4).
Langkah drastis ini diambil setelah ribuan kilogram daging tersebut disita oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) NTB di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Baca Juga: Balai Karantina NTB Berhasil Gagalkan Penyelundupan Hewan Langka di Pelabuhan Lembar
Selain masuk tanpa dokumen resmi, kondisi fisik komoditas tersebut ditemukan sangat memprihatinkan dan berisiko tinggi bagi kesehatan.
Langgar Standar Rantai Dingin
Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani, mengungkapkan bahwa komoditas tersebut diangkut menggunakan truk biasa tanpa fasilitas pendingin (non-cold chain).
Akibatnya, standar higienitas dan keamanan pangan tidak lagi terjamin karena proses pembusukan dan kontaminasi mikroba diperkirakan terjadi selama perjalanan.
Sesuai UU No. 21 Tahun 2019, setiap komoditas yang masuk ke NTB wajib dilaporkan.
Tanpa dokumen, asal-usul dan standar higienitasnya tidak bisa dipastikan.
Baca Juga: Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram Musnahkan Barang Pembawa Penyakit
"Ini dianggap berisiko karena status kesehatan dan keamanannya tidak dapat ditelusuri," tegas Ina saat memimpin pemusnahan dengan metode kubur di Kantor Karantina NTB, Lembar.
Instrumen Ketertelusuran Pangan
Ina menjelaskan, pemenuhan dokumen karantina bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan instrumen vital dalam menjaga traceability (ketertelusuran) pangan. Dalam distribusi daging segar, penerapan rantai dingin (cold chain) adalah harga mati untuk menekan pertumbuhan kuman berbahaya.
"Tentu ini sangat berbahaya. Kita tidak menginginkan adanya bahan pangan tidak layak yang beredar hingga dikonsumsi masyarakat. Pengemasan yang buruk dan suhu yang tidak standar secara langsung menurunkan tingkat kelayakan pangan," tambahnya.
Sinergi Lintas Instansi
Tindakan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi nyata antara Barantin, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam mengawasi pintu masuk Pulau Lombok. Pengawasan ketat ini merujuk pada Pasal 7 UU No. 21 Tahun 2019, di mana penyelenggaraan karantina bertujuan utama untuk menjamin keamanan pangan nasional.
Ina mengapresiasi kolaborasi TNI, Polri, dan instansi daerah yang terus siaga mencegah masuknya hama penyakit serta produk pangan ilegal ke wilayah NTB. Ketegasan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk selalu mematuhi standar teknis dan administratif demi keselamatan konsumen.
Editor : Redaksi