Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bukan Soal Kritik, tapi Pelanggaran Data Pribadi

Redaksi • Senin, 20 April 2026 | 07:55 WIB
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik (DISKOMINFOTIK NTB/LOMBOK POST)
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik (DISKOMINFOTIK NTB/LOMBOK POST)

LombokPost - Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa laporan yang diajukan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal ke Polda NTB terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial yang melibatkan akun atas nama Saraa Azahra merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara.

“Oleh karena itu, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai bentuk pembungkaman kritik,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi pandangan yang disampaikan oleh Akademisi Ilmu Politik Universitas Internasional Bima Dr. Alfisyahrin, yang menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan tafsir terhadap kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Kasat Pol PP NTB Ikut Dampingi Wakil Gubernur Membuka Latsar CPNS 2026, Bangun SDM Aparatur Berintegritas 

Dr Aka sapaan karib Ahsanul Khalik menyampaikan bahwa, pandangan akademik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun demikian, analisis yang berkembang perlu didasarkan pada pemahaman utuh terhadap substansi persoalan.

“Kami menghargai pandangan Dr. Alfisyahrin sebagai bagian dari dinamika intelektual dalam demokrasi. Namun penting untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh, tidak hanya dari permukaan peristiwa,” ujar Dr Aka di Mataram, Ahad (19/4).

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar kritik terhadap pemerintah. Melainkan rangkaian tindakan yang berulang berupa dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin di ruang digital, disertai narasi yang merendahkan dan provokatif.

Baca Juga: Pemprov NTB Tegaskan Sekda Abul Chair Tidak Pernah Mengklaim Sebagai Cucu Gubernur Pertama

Dalam sejumlah unggahan, ditemukan penggunaan kata-kata seperti “kamu babu rakyat”, “pemimpin bodoh”, serta penyebutan nama yang dipelintir secara tidak pantas.

Bahkan, terdapat pula ajakan kepada publik untuk tidak membayar pajak yang disampaikan dengan narasi serupa. “Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi pola yang berulang dan menunjukkan intensi tertentu. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak semua hal tersebut dilaporkan. Kritik yang keras sekalipun tetap dibiarkan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sikap anti kritik,” jelasnya.

Dr Aka menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan dalam kapasitas jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Pemprov NTB Tegaskan Sekda Abul Chair Tidak Pernah Mengklaim Sebagai Cucu Gubernur Pertama

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap dirinya,” katanya.

“Dalam konteks ini, H Lalu Muhamad Iqbal bertindak sebagai pribadi. Ini adalah wujud prinsip equality before the law,” jelasnya.

Dr Aka menambahkan bahwa laporan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Proses yang sedang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

“Yang sedang berlangsung adalah proses penyelidikan untuk menguji ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, semua pihak perlu menghormati proses hukum dan tidak membangun kesimpulan prematur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr Aka menilai bahwa, menyimpulkan langkah hukum tersebut sebagai bentuk intimidasi atau pembungkaman demokrasi merupakan penyederhanaan yang kurang tepat. Karena mengabaikan aspek pelanggaran hak individu yang dilindungi hukum.

“Kita sepakat bahwa demokrasi membutuhkan kritik. Namun kritik tidak boleh kehilangan adab, apalagi sampai melanggar hak orang lain. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika,” katanya.

Pemerintah Provinsi NTB, lanjut Dr Aka, tetap berkomitmen menjaga ruang demokrasi yang sehat, terbuka terhadap kritik, namun tetap berlandaskan norma, etika, dan tanggung jawab.

Di akhir pernyataannya, Dr Aka mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan media, untuk membangun diskursus publik yang objektif, berbasis fakta, serta tidak menyederhanakan persoalan tanpa memahami substansi secara utuh.

“Mari kita jaga ruang publik kita tetap sehat dan kritis, tetapi beradab. Karena yang kita pertaruhkan bukan hanya demokrasi, tetapi juga kualitas peradaban kita,” pungkasnya. (lil/kominfotikntb)

Editor : Redaksi
#dugaan pelanggaran #polda #NTB #guber #kritik