LombokPost-Kesiapan kesehatan Jamaah Calon Haji (JCH) asal NTB masih menjadi perhatian, terutama dalam pemenuhan persyaratan vaksinasi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Vaksinasi menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh seluruh calon jemaah sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci,” terang Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB HL Hamzi Fikri, Senin (20/4).
Vaksinasi ini mencakup vaksin Meningitis Meningokokus (MM) dan polio sebagai syarat wajib, serta vaksin Covid-19 dua dosis sebagai syarat tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan data Dikes NTB, jumlah JCH asal NTB yang akan diberangkatkan pada musim haji 2026 sebanyak 5.798 orang. Mereka tergabung dalam 15 kelompok terbang (kloter).
Baca Juga: Dua JCH Kloter 1 Lombok Timur Masuk Rumah Sakit Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci
Dari total tersebut, capaian vaksinasi ternyata belum mencapai 100 persen. Namun Dikes NTB mengklaim progres vaksinasi menunjukkan angka yang signifikan.
Sebanyak 96,50 persen JCH telah menerima vaksin Meningitis Meningokokus (MM), kemudian 95,66 persen telah mendapatkan vaksin polio, serta 91,54 persen telah divaksin Covid-19.
Vaksin masih tersedia karena proses vaksinasi masih berlangsung, dan seluruh JCH dipastikan akan menerima vaksin 100 persen sebelum keberangkatan.
“Vaksinnya tetap tersedia karena ini masih dalam proses. Kami pastikan seluruh jamaah itu 100 persen divaksin sebelum berangkat, karena sudah menjadi syarat wajib,” tegas dia.
Fikri menegaskan, proses vaksinasi masih terus berjalan hingga seluruh jemaah memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan.
Baca Juga: 5.798 JCH NTB Siap Diberangkatkan, Layanan Haji di Madinah dan Makkah Siap 100 Persen
Dikes NTB, lanjutnya, akan terus mengawal dan memantau perkembangan vaksinasi hingga seluruh jemaah dinyatakan siap berangkat.
“Kami sebagai koordinator akan terus memastikan semua calon jemaah mendapatkan vaksinasi lengkap sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas. Sementara itu, bagi JCH yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, vaksinasi dapat dilakukan di asrama haji sebelum keberangkatan.
Dengan upaya tersebut, Pemprov NTB menargetkan seluruh JCH dapat memenuhi persyaratan kesehatan secara menyeluruh, sehingga proses keberangkatan ke Tanah Suci dapat berjalan lancar dan aman.
Sementara itu Ketua Tim Kerja 4 Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Mataram dr Ferry Wardhana mengungkapkan ada tujuh penyakit dilarang masuk oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: BIZAM Lombok Siap Kawal 15 Kloter Jamaah Haji NTB, Ini Jadwal Lengkapnya!
Di musim haji tahun 2026 ini, mereka menetapkan standar ketat terkait kondisi kesehatan jamaah. Terdapat tujuh kategori penyakit yang tidak diperbolehkan masuk.
Ada penyakit jantung berat, gagal ginjal tahap akhir, gangguan mental berat, kanker stadium lanjut, TBC aktif, penyakit infeksi menular seperti campak, kondisi kesehatan tidak stabil.
“Semua jamaah harus dalam kondisi stabil, layak terbang, dan mampu menjalankan manasik secara normal,” ujarnya.
Editor : Akbar Sirinawa