Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ramaikan CFD Mataram, Kanwil Kemenkum NTB Edukasi UMKM Soal Merek dan Hak Kekayaan Intelektual

Kimda Farida • Senin, 27 April 2026 | 09:52 WIB
Suasana talkshow Hari KI Sedunia 2026 di Teras Udayana, Mataram, saat Kanwil Kemenkum NTB bersama OPD terkait memberikan edukasi dan layanan konsultasi kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM
Suasana talkshow Hari KI Sedunia 2026 di Teras Udayana, Mataram, saat Kanwil Kemenkum NTB bersama OPD terkait memberikan edukasi dan layanan konsultasi kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM

LombokPost--Momentum Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2026 dimanfaatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB untuk mendekatkan edukasi kepada masyarakat.

Bertempat di Teras Udayana, kegiatan talkshow KI digelar di tengah keramaian Car Free Day (CFD), Minggu (26/4), menyasar langsung pelaku UMKM dan masyarakat umum.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Mobile Intellectual Property Clinic yang menghadirkan layanan konsultasi sekaligus edukasi terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha.

Talkshow pertama menghadirkan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana serta Pemberdayaan Industri Disperindag NTB, Muna’im, bersama Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Azwar Riyadi. Dalam paparannya, Muna’im menegaskan pentingnya kesadaran UMKM terhadap hak kekayaan intelektual (HKI).

Baca Juga: Aksi Tak Biasa di Gili Trawangan! Bhayangkari NTB Tuang “Nutrisi Laut” dari Sampah, Hasilnya Mengejutkan

“Kami terus mendorong UMKM untuk memahami dan memanfaatkan layanan KI. Bahkan dalam lima tahun terakhir, kami telah mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu pengurusan hak KI,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa KI bukan sekadar formalitas, melainkan hak eksklusif yang dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal.

Sementara itu, Azwar Riyadi meluruskan pemahaman yang masih sering keliru di masyarakat terkait perbedaan antara merek dan paten. Ia menjelaskan bahwa merek merupakan identitas usaha yang bisa berupa nama, logo, hingga kombinasi keduanya.

“Masih banyak yang menganggap merek itu sama dengan paten, padahal berbeda. Merek berfungsi sebagai pembeda produk dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016,” jelasnya.

Menurutnya, pendaftaran merek memberikan banyak keuntungan, mulai dari perlindungan hukum, peningkatan reputasi, hingga nilai tambah bagi bisnis.

Baca Juga: DPRD Lombok Tengah Tekan Pemda Kejar PAD Rp 900 Miliar!

Pada sesi talkshow kedua, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB, Denny Evita, menyoroti pentingnya KI dalam mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, termasuk dalam proses kurasi dan fasilitasi pendaftaran KI.

“Tahun ini kami fokus membantu pendaftaran merek. Syaratnya usaha harus sudah berjalan, memiliki legalitas, dan tempat usaha yang jelas,” ungkapnya.

Menutup kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, berharap edukasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

“Kami ingin semakin banyak pelaku usaha yang memahami bahwa KI adalah bagian penting dari inovasi dan penguatan daya saing,” tegasnya.

Baca Juga: 7 Alasan Veil of Shadows Jadi Tontonan Wajib Pecinta Drama China

Melalui pendekatan langsung di ruang publik seperti CFD, diharapkan pesan tentang pentingnya hak kekayaan intelektual dapat lebih mudah dipahami dan menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya pelaku UMKM di NTB.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB