LombokPost-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memberlakukan relaksasi yang mewajibkan pemerintah daerah, bisa menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027 mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan Pemprov NTB berharap relaksasi segera diberlakuan di tengah kondisi fiskal daerah yang makin terbatas. “Harapannya kami regulasi itu di-hold dulu. Di tengah keterbatasan fiskal,” kata dia, Senin (27/4).
Dari data Kemendagri, total belanja pegawai Pemprov NTB tahun 2026 sudah di atas ambang batas UU HKPD, yaitu 33,23 persen dari total APBD. Sementara belanja infrastruktur di angka 33,72 persen dari total APBD.
Diakuinya, untuk menekan belanja pegawai, daerah harus putar otak. Terlebih, saat ini pemerintah pusat juga mengambil kebijakan pengurangan transfer ke daerah (TKD). Untuk Pemprov NTB jumlah TKD yang dipangkas di tahun 2026 ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
“Di tengah pusat yang juga mengurangi transfer ke daerah, maka aturan itu mohon kalau bisa jangan diberlakukan dulu,” ujar Nelly yang juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) NTB.
Ia menegaskan, penundaan tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki ruang untuk menata kembali keuangan tanpa tekanan tambahan.
Menurut Nelly, kondisi saat ini membuat daerah kesulitan melakukan penyesuaian anggaran secara bersamaan. Apabila kebijakan tersebut ditunda untuk diterapkan, maka daerah akan lebih tenang dalam artian bisa fokus mengatur sumber daya yang ada tanpa tekanan tambahan.
“Tenang artinya kami tinggal mengatur apa yang ada, ini kan kami tidak bisa mengatur karena harus mengurangi sana sini di saat pengurangan anggaran,” jelasnya.
Nelly juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan pegawai. Jika belanja pegawai harus ditekan, maka salah satu konsekuensinya adalah pengurangan tunjangan, yang berpotensi menurunkan motivasi kerja aparatur sipil negara (ASN). “Kasihan pegawai. Ini bukan hanya NTB, tapi seluruh Indonesia,” katanya.
Dorongan relaksasi untuk diberlakukan segera terus disuarakan, agar ancaman sanksi tidak membayangi pemerintah daerah, jika ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027 tersebut tidak dipenuhi.
Sanksi itu berupa penundaan atau pemotongan dana transfer pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Bagi Pemprov NTB, sanksi ini dinilai sangat berat, terutama dalam kondisi fiskal yang sudah tertekan.
“Berat. Dengan kondisi fiskal seperti ini dikenakan sanksi tentu tambah berat bagi kami,” ujar Plt kepala Bapenda NTB tersebut.
Baca Juga: Nasib PPPK Paro Waktu KLU Terancam Aturan Belanja Pegawai 30 Persen, Pemda Putar Otak Cari Solusi
Pemerintah daerah diminta untuk mencari sumber PAD, sementara upaya peningkatan pendapatan tersebut harus melalui perubahan peraturan daerah (perda) yang memerlukan waktu.
Sementara di sisi lain, tahun anggaran sudah berjalan sehingga kebutuhan masyarakat tidak dapat menunggu proses tersebut. “Untuk meningkatkan pendapatan harus mengubah perda dulu, itu butuh waktu. Sementara tahun anggaran sudah berjalan, rakyat tidak bisa menunggu,” tandasnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim menegaskan untuk mengurangi persentase belanja pegawai, jasa pelayanan (jaspel) di rumah sakit tidak lagi dimasukkan dalam komponen belanja pegawai.
“Di tahun 2025, kami telah melayangkan surat ke Kemenkeu dan Kemendagri, agar jaspel di rumah sakit (RS) tidak dimasukkan dalam komponen belanja pegawai,” ujarnya.
Sebelumnya, jaspel dikategorikan sebagai belanja pegawai bersama gaji, tunjangan, dan insentif. Namun, sekarang ini Pemprov NTB menilai jaspel lebih tepat dimasukkan sebagai bagian dari belanja barang dan jasa karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari Kemendagri, dan telah diakomodasi dalam pembaruan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dengan perubahan ini, klasifikasi jaspel dalam sistem penganggaran resmi dialihkan dari belanja pegawai menjadi belanja barang dan jasa.
Baca Juga: Pemkot Mataram Hemat Belanja Pegawai, Ancaman Pangkas TPP hingga Opsi ‘Rumahkan’ Pegawai
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Askolani memahami kekhawatiran pemerintah daerah, berkaitan dengan sanksi , jika tidak menekan belanja pegawai maksimal 30 persen itu.
Karena itu, pemerintah pusat akan berupaya melakukan harmonisasi kebijakan menjelang tahun 2027. “Kita akan coba harmonisasikan agar tetap sejalan dengan kebijakan kepegawaian yang ada saat ini,” terangnya.
Editor : Pujo Nugroho