LombokPost-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB memperkuat langkah pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTB, melalui audiensi dengan pihak terkait.
“Kami sudah bertemu dengan SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia, Red), kami diskusi banyak hal,” kata Kepala Disnakertrans NTB Aidy Furqan, Senin (27/4).
Kesempatan itu dimanfaatkan untuk membedah langsung persoalan riil di lapangan, sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut yang lebih terarah dan terukur.
Dalam pertemuan tersebut, SBMI NTB mengungkap sejumlah temuan, di antaranya praktik perekrutan oleh oknum P3MI yang tidak transparan, bahkan terdapat perusahaan yang tidak memiliki job order aktif maupun SIP2MI namun tetap melakukan perekrutan.
Selain itu, terang Aidy, keberadaan UP3-PPMI ilegal yang beroperasi hingga ke desa, dinilai berpotensi membuka ruang praktik percaloan dan merugikan CPMI.
SBMI NTB juga menyoroti perlunya sinkronisasi data antara Disnakertrans dan BP3MI, serta mengusulkan pembentukan Satgas Pengawasan P3MI dan Satgas TPPO yang melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat hingga tingkat desa.
Di sisi lain, SBMI juga mempertanyakan kejelasan regulasi karena ini turut menjadi perhatian, khususnya terkait implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 104 Tahun 2022.
“Mereka meminta pemerintah agar lebih tegas dalam pengaturan dan sanksi,” ujar Aidy.
Pastinya, seluruh masukan tersebut akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari penguatan tata kelola penempatan PMI.
“Penguatan pengawasan, penyempurnaan regulasi, dan sinergi lintas sektor menjadi fokus kami agar pelindungan PMI benar-benar berjalan efektif di lapangan,” terang mantan kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB tersebut.
Baca Juga: Kunker ke NTB, Banggar DPR RI Dorong KUR Khusus bagi Pekerja Migran
Sementara itu, terkait regulasi, Aidy menjelaskan Pemprov NTB terbuka untuk melakukan penyempurnaan substansi, termasuk kemungkinan penambahan sanksi terhadap UP3-PPMI ilegal.
Ia juga meluruskan, dokumen yang beredar sebelumnya bukan surat edaran, melainkan jawaban atas permohonan daerah yang tetap dapat disempurnakan agar lebih kuat secara hukum.
Di sisi pengawasan, Aidy mengakui memang ada keterbatasan SDM dan ini jelas menjadi tantangan. Saat ini, pemprov hanya 13 pengawas ketenagakerjaan di seluruh NTB.
“Kami telah mengusulkan penambahan sekitar 50 pengawas untuk memperkuat fungsi pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Di samping itu, di hadapan SBMI NTB, Aidy mengungkapkan pihaknya bersama Bank NTB Syariah tengah menyusun skema KUR PMI yang diarahkan langsung untuk membiayai proses penempatan. “Ini bukan dalam bentuk tunai,” kata dia.
Skema ini diharapkan dapat mengurangi praktik utang tidak resmi yang selama ini masih menjadi beban bagi CPMI. Melalui audiensi tersebut, Aidy memastikan setiap isu yang mengemuka tidak berhenti sebagai catatan.
Baca Juga: Praktik Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal Harus Ditekan, DPRD NTB Sosialisasi Raperda Perlindungan PMI
Tetapi ditindaklanjuti dalam langkah konkret untuk menghadirkan sistem penempatan PMI yang lebih aman, transparan, dan akuntabel. “Kami ingin memastikan setiap PMI berangkat secara prosedural dan mendapatkan pelindungan sejak dari daerah asal,” tandasnya.
Terpisah, Kepala BP3MI NTB Kombes Pol Ponco Indriyo mengungkapkan salah satu kasus penempatan bermasalah oleh P3MI, telah diselesaikan dengan total 278 PMI terdampak yang tersebar di lima kabupaten/kota.
“Masyarakat sangat bisa memeriksa legalitas perusahaan melalui sistem ISKOP2MI serta melaporkan setiap permasalahan secara langsung ke kami di BP3MI NTB,” kata dia.
Editor : Pujo Nugroho