LombokPost--Akses masyarakat terhadap informasi hukum kini semakin terbuka lebar.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) untuk mengoptimalkan pemanfaatan platform digital peraturan.go.id dan e-partisipasi.
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (29/4), dengan melibatkan perancang peraturan, analis hukum, hingga perwakilan pemerintah daerah yang hadir secara langsung maupun daring.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa transformasi digital di bidang hukum bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus segera diadaptasi.
“Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara kerja pemerintahan, termasuk di bidang hukum. Digitalisasi menjadi kunci dalam menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran platform seperti peraturan.go.id menjadi langkah strategis dalam memperluas penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.
Ia berharap para peserta mampu memanfaatkan aplikasi tersebut secara maksimal dalam mendukung tugas sehari-hari.
Baca Juga: Tim Basket MTsN 1 Mataram Juara Tunas Daud Championship 2026
Dalam sesi pemaparan, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, menjelaskan bahwa peraturan.go.id merupakan basis data resmi yang menghimpun puluhan ribu regulasi dari berbagai instansi dalam satu platform terpadu.
“Melalui satu portal, masyarakat bisa mencari, membaca, hingga mengunduh berbagai peraturan secara gratis, cepat, dan akurat,” jelasnya.
Tak hanya itu, platform ini juga dilengkapi fitur pencarian berbasis kata kunci serta relasi antar peraturan, yang memudahkan pengguna memahami keterkaitan regulasi dan memastikan konsistensi norma hukum.
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, memperkenalkan platform e-partisipasi.peraturan.go.id yang membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pembentukan regulasi.
“Melalui e-partisipasi, masyarakat tidak hanya bisa memberikan masukan, tetapi juga berhak mengetahui bagaimana pendapat mereka dipertimbangkan dalam penyusunan peraturan,” ungkapnya.
Platform ini menjadi wujud penerapan prinsip meaningful participation, yang menekankan hak publik untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan dalam proses legislasi.
Dengan kolaborasi ini, Ditjen PP dan Kanwil Kemenkum NTB berharap pemanfaatan teknologi digital mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik yang lebih luas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Unram Kukuhkan 6 Guru Besar, Dorong Hilirisasi Riset untuk Masyarakat
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum yang lebih transparan, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Editor : Kimda Farida