Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif PPN Tiket Pesawat Berlanjut Hingga Juni 2026

G
Penulis: Geumerie Ayu❯
MENUNGGU KEBERANGKATAN: Para penumpang yang sedang menunggu jadwal keberangkatan di ruang tunggu BIZAM, belum lama ini. (Dewi/Lombok Post)
MENUNGGU KEBERANGKATAN: Para penumpang yang sedang menunggu jadwal keberangkatan di ruang tunggu BIZAM, belum lama ini. (Dewi/Lombok Post)

Advertisement

LombokPost – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menggulirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk pembelian tiket pesawat.

Langkah ini sebagai bentuk pemerintah merespons kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur). Sekaligus memastikan harga tiket transportasi udara tetap terjangkau bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara (Nusra) Judiana Manihuruk menegaskan, insentif ini merupakan bukti nyata pajak kembali didistribusikan dalam bentuk kemudahan dan perlindungan ekonomi.

Advertisement

Menurutnya, kenaikan harga avtur belakangan ini berpotensi memicu lonjakan harga tiket pesawat secara signifikan.

Namun, melalui kebijakan PPN ditanggung pemerintah ini, diharapkan tekanan biaya operasional maskapai tidak sepenuhnya dibebankan kepada konsumen.

Advertisement

"Pemerintah cukup peka dengan kondisi tersebut. Pemberian insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, agar harga tiket masih bisa terjangkau," jelas Judiana.

Insentif ini tidak berlaku selamanya, melainkan memiliki masa berlaku khusus. Hal tersebut untuk mendorong mobilitas masyarakat di tengah dinamika harga bahan bakar.

Masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk rencana perjalanan dalam waktu dekat.

“Insentif ini untuk periode pembelian dan penerbangan mulai dari 25 April hingga 23 Juni 2026,” bebernya.

Judiana juga mengingatkan, keberlanjutan insentif seperti ini sangat bergantung pada kepatuhan pajak masyarakat.

Advertisement
Editor : Pujo Nugroho
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Beli Layanan Digital dari Luar Negeri Kini Dikenai Pajak Digital

Beli Layanan Digital dari Luar Negeri Kini Dikenai Pajak Digital

Mulai dari berlangganan layanan streaming, membeli perangkat lunak, hingga menggunakan layanan komputasi awan, jadi bagian objek pajak digit

Pemerintah Bakal Tarik Pajak Digital Mulai 9 November, Sasar Bank hingga E-Commerce

Pemerintah Bakal Tarik Pajak Digital Mulai 9 November, Sasar Bank hingga E-Commerce

Pemerintah targetkan Rp1.500 triliun dari pajak ekonomi digital mulai 2026. Hashim Djojohadikusumo sebut ekonomi bayangan capai Rp10.000 T.

Pelaku Usaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Tetap Bisa Gunakan Tarif 0,5 Persen

Pelaku Usaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Tetap Bisa Gunakan Tarif 0,5 Persen

Pelaku  usaha dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar masih dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer