
LombokPost – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menggulirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk pembelian tiket pesawat.
Langkah ini sebagai bentuk pemerintah merespons kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur). Sekaligus memastikan harga tiket transportasi udara tetap terjangkau bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara (Nusra) Judiana Manihuruk menegaskan, insentif ini merupakan bukti nyata pajak kembali didistribusikan dalam bentuk kemudahan dan perlindungan ekonomi.
Menurutnya, kenaikan harga avtur belakangan ini berpotensi memicu lonjakan harga tiket pesawat secara signifikan.
Namun, melalui kebijakan PPN ditanggung pemerintah ini, diharapkan tekanan biaya operasional maskapai tidak sepenuhnya dibebankan kepada konsumen.
"Pemerintah cukup peka dengan kondisi tersebut. Pemberian insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, agar harga tiket masih bisa terjangkau," jelas Judiana.
Insentif ini tidak berlaku selamanya, melainkan memiliki masa berlaku khusus. Hal tersebut untuk mendorong mobilitas masyarakat di tengah dinamika harga bahan bakar.
Masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk rencana perjalanan dalam waktu dekat.
“Insentif ini untuk periode pembelian dan penerbangan mulai dari 25 April hingga 23 Juni 2026,” bebernya.
Judiana juga mengingatkan, keberlanjutan insentif seperti ini sangat bergantung pada kepatuhan pajak masyarakat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




