Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perkumpulan Wajib Tertib! Kementerian Hukum Perkuat Layanan AHU dan Tata Kelola Organisasi

Kimda Farida • Senin, 4 Mei 2026 | 14:17 WIB
Jajaran Kementerian Hukum dan HAM NTB mengikuti sosialisasi layanan AHU untuk memperkuat legalitas dan tata kelola perkumpulan agar lebih transparan dan akuntabel.
Jajaran Kementerian Hukum dan HAM NTB mengikuti sosialisasi layanan AHU untuk memperkuat legalitas dan tata kelola perkumpulan agar lebih transparan dan akuntabel.

 

LombokPost--Upaya memperkuat tata kelola organisasi sosial terus didorong pemerintah.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti sosialisasi layanan badan hukum sosial (perkumpulan) yang menekankan pentingnya legalitas, transparansi, dan akuntabilitas organisasi.

Kegiatan yang digelar secara virtual pada Kamis (30/4) ini melibatkan sejumlah wilayah seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara, serta menggandeng Ikatan Notaris Indonesia dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, hadir langsung bersama jajaran pejabat layanan hukum.

Ia menegaskan bahwa penguatan tata kelola perkumpulan menjadi langkah penting untuk memastikan organisasi berjalan profesional dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Baca Juga: Perkumpulan Wajib Tertib! Kementerian Hukum Perkuat Layanan AHU dan Tata Kelola Organisasi

Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Andi Taletting Langi, menyoroti pentingnya transformasi digital dalam layanan badan hukum.

Menurutnya, implementasi aturan terbaru mendorong layanan menjadi lebih transparan, efisien, dan adaptif.

Pemerintah juga mengingatkan setiap perkumpulan untuk rutin memperbarui data kepengurusan serta memperkuat tata kelola internal guna mencegah konflik.

“Perkumpulan memiliki peran penting dalam kehidupan sosial. Karena itu, legalitas dan tertib administrasi harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, isu penertiban perkumpulan yang belum memperbarui data menjadi perhatian utama.

Pemerintah memastikan langkah penonaktifan tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan pembinaan terlebih dahulu.

Pendekatan ini dilakukan agar proses penertiban berjalan bertahap tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pemanfaatan sistem AHU Online dalam pengelolaan badan hukum. Mulai dari pemesanan nama, pembuatan akta melalui notaris, hingga pengesahan anggaran dasar, seluruh proses kini dapat dilakukan secara digital.

Dengan sistem ini, pengawasan terhadap perkumpulan diharapkan menjadi lebih efektif, sekaligus mendorong terciptanya organisasi yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Tampil Buruk, AC Milan Kalah Memalukan, Masa Depan Rafael Leao Semakin Tak Menentu

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap seluruh pemangku kepentingan semakin memahami pentingnya tata kelola organisasi yang baik.

Sinergi antara pusat dan daerah dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem perkumpulan yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan dukungan teknologi dan regulasi yang semakin adaptif, perkumpulan di Indonesia diharapkan tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga mampu berkontribusi nyata bagi pembangunan sosial.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB