LombokPost - Pemprov NTB menegaskan sikap terbuka, terhadap rencana investasi pembangunan kereta gantung yang akan melintasi kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Hingga saat ini prosesnya masih berjalan pada tahapan kajian teknis di tingkat pemerintah pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi mengungkapkan Pemprov NTB tidak dalam posisi menolak masuknya investor.
Namun, ia menekankan ada syarat dan ketentuan ketat yang harus dipenuhi oleh PT Indonesia Lombok Resort (ILR) selaku investor. “Ada ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah dokumen lingkungan, dan itu kewenangannya ada di pemerintah pusat,” jelasnya, Selasa (5/5).
Baca Juga: Geopark Rinjani Resmi Beroperasi, Sambut Rinjani 100 Ultra 2026 di Sembalun
Sikap pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap investor selama memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. “Saya tidak pernah mendengar pemprov menolak. Semua investor welcome,” tegasnya.
Fokus utama saat ini berada pada penyelesaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hingga kini, dokumen tersebut masih berproses, guna memastikan apakah proyek tersebut layak secara lingkungan atau tidak. “Saya tak tahu ya berapa lama itu,” tambahnya.
Perjalanan dokumen lingkungan proyek ini sempat menemui kendala. Sebelumnya dokumen awal berupa Kerangka Acuan (KA) untuk Amdal sempat dibahas di Jakarta, namun ditolak oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, ia tidak mengetahui secara pasti alasan penolakannya. Dalam penyusunan Amdal sendiri, terdapat tiga dokumen krusial, yakni Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (Andal) yakni dokumen hasil studi cermat dan mendalam tentang dampak penting lingkungan yang menjadi komponen inti dari dokumen Amdal. Serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Adapun KA, kata Didik, merupakan fondasi awal yang menggambarkan rencana kerja serta proyeksi dampak positif dan negatif di lokasi pembangunan. “Dokumen KA ini dasarnya. Di sana digambarkan apa yang mau dikerjakan, apa yang diikuti, dan apa saja dampak negatif serta positifnya. Investor baru sampai tahap itu,” bebernya.
Selain persoalan Amdal, investor juga diminta untuk segera merampungkan Detailed Engineering Design (DED).
Secara pribadi, Didik berpendapat penyusunan DED seharusnya mendahului Amdal agar kajian lingkungan memiliki landasan teknis yang lebih konkret. “Karena kalau DED sudah ada, menyusun Amdal jadi lebih enak karena dasarnya sudah jelas,” terangnya.
Kelanjutan proyek kereta gantung di kawasan Rinjani, masih mengacu pada hasil evaluasi dokumen lingkungan oleh pemerintah pusat. Serta pemenuhan seluruh persyaratan yang ditetapkan. “Semua syarat dan izin harus dipenuhi,” tandasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Irnadi Kusuma memastikan proyek kereta gantung Rinjani tidak dalam kondisi menggantung.
Baca Juga: DPRD-Walhi Ingatkan Kerusakan Ekosistem Rinjani Jika Proyek Kereta Gantung Lanjut
Investor tetap menjalankan langkah-langkah administratif yang diperlukan. “Insyaallah, mereka tetap jalan. Mudah-mudahan progresnya lancar,” katanya.
Investor ILR mendapat izin pemanfaatan hutan lindung dengan luas sekitar 500 hektare untuk pembangunan kereta gantung. Investor hanya boleh memanfaatkan sekitar 10 persen untuk pembangunan dari total areal yang diizinkan. Izin pemanfaatan berada di Tahura Nuraksa dan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Pelangan Tastura.
Kereta gantung ini akan membentang sepanjang 10 kilometer, dengan titik mula di blok pemanfaatan Resort Kali Palang, Tahura Nuraksa dan titik akhirnya berada di Savana Gunung Layur, masuk kawasan Pelangan Tastura.
Proses perizinan untuk proyek sebesar ini bersifat kompleks, dan terdiri dari banyak izin yang saling berkaitan. “Amdal saja izin tersendiri. Setelah itu baru izin operasional. Jadi tidak bisa dilihat dari satu izin saja,” tandasnya.
Editor : Prihadi Zoldic