Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Komdigi Batasi Penggunaan Medsos bagi Anak, Maksimalkan Penggunaan Internet untuk Belajar

Redaksi • Rabu, 6 Mei 2026 | 10:00 WIB
MEDSOS: Menteri Komdigi Meutya Hafid didampingi Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri saat kunjungan kerja di Ponpes Qomarul Huda Bagu, Lombok Tengah, Selasa (5/5). (DISKOMINFOTIK NTB/LOMBOK POST)
MEDSOS: Menteri Komdigi Meutya Hafid didampingi Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri saat kunjungan kerja di Ponpes Qomarul Huda Bagu, Lombok Tengah, Selasa (5/5). (DISKOMINFOTIK NTB/LOMBOK POST)

LombokPost - Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi NTB untuk melindungi generasi muda dari risiko negatif dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menyampaikan bahwa, pembatasan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).

Baca Juga: Video Amien Rais Diturunkan! Meutya Hafid Tegaskan Komdigi Tak Ajukan Gugatan

Peraturan tersebut dirancang untuk melindungi anak dari paparan konten negatif, interaksi berbahaya, serta kecanduan penggunaan gawai.

“Anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial. Tujuannya agar mereka lebih fokus belajar dan terlindungi dari berbagai risiko digital,” tegas Meutya saat kunjungan kerja di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu dan MTs Hidayatul Atfal, Lombok Tengah, Selasa (5/5).

Meutya Hafid mengungkapkan, sekitar 70 juta anak Indonesia berada pada kelompok usia rentan di ruang digital. Sehingga membutuhkan regulasi yang kuat sekaligus penguatan literasi digital.

Baca Juga: Berkunjung ke Desa Penerima Manfaat yang “Dipeluk” Sinyal Komdigi (2): Wisata Tumbuh, Budaya Lokal Menyapa Dunia dari Desa Jeruk Manis

Dalam dialog bersama pelajar, terungkap berbagai pengalaman nyata di dunia maya. Mulai dari paparan konten tidak pantas, penipuan bermodus hadiah, hingga ancaman melalui pesan pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Meutya Hafid menegaskan pentingnya kewaspadaan dan keberanian untuk melapor. “Kalau ada yang mencurigakan, segera blokir dan laporkan. Negara hadir untuk melindungi,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap mendorong pemanfaatan internet untuk kegiatan produktif. “Internet untuk belajar harus dimaksimalkan. Yang kita batasi adalah penggunaan yang berisiko,” tambahnya.

Baca Juga: Berkunjung ke Desa Penerima Manfaat yang “Dipeluk” Sinyal Komdigi (1), Saat Papan Tulis Pintar dan Serat Optik Masuk Desa Setanggor Lombok Tengah

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) NTB Indah Dhamayanti Putri menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak di tengah pesatnya perkembangan digital.

“Ini memberi landasan kuat bagi orang tua untuk mengontrol penggunaan media sosial anak. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wagub Umi Dinda juga menyampaikan kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur digital, mengingat masih terdapat wilayah blank spot di NTB.

“Kami berharap akses internet merata hingga pelosok desa agar seluruh masyarakat mendapatkan manfaat transformasi digital,” ujarnya.

Pimpinan MTs Hidayatul Atfal Ismail menekankan pentingnya peran pendidikan dalam mengawal kebijakan tersebut.

“Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetapi harus diiringi pengawasan dan penguatan karakter agar anak tidak menjadi korban,” katanya.

Kunjungan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendidikan. Sinergi ini menjadi wadah membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan berdaya guna bagi generasi muda. (lil/diskominfotikntb)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#komdigi #Anak #PP Tunas #NTB #penggunaan gawai