LombokPost - Upaya pengembangan kawasan Gili Trawangan, Air dan Meno (Tramena) terkendala status lahan dan pengelolaan pelabuhan yang masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Ini masih dalam proses karena melibatkan lintas kementerian,” jelas Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti, Senin (11/5).
Status pengelolaan Pelabuhan Gili Trawangan di Kementerian Perhubungan hingga kini belum sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah. ”Kalau yang Bangsal kan sudah, yang Gili Trawangan belum diserahkan sama pusat,” ujarnya.
Sementara untuk status kawasan Gili Tramena, melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Persoalan utama yang dihadapi saat ini, belum berubahnya status kawasan hutan konservasi yang melekat pada kawasan Gili Tramena.
Baca Juga: Investor Diminta Kerja Sama Resmi dengan Pemprov NTB di Gili Trawangan Seluas 65 Hektare
Selama ini, Gili Tramena ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi atau taman wisata alam laut. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 92/Kpts-II/Menhut/2001 dan Keputusan Menteri LHK Nomor 6598/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2//10/2021.
Menurutnya, persoalan status lahan menjadi hambatan utama dalam pemanfaatan aset dan pengembangan kawasan wisata di Gili Tramena. Tiga kementerian sama-sama memiliki kewenangan dan klaim terhadap kawasan tersebut. Sehingga pengelolaannya sangat dibatasi oleh oleh regulasi.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB sebenarnya telah mengusulkan perubahan status kawasan konservasi tersebut agar ditetapkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Pemprov NTB terus melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat. Karena pengembangan kawasan Gili Tramena telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dengan demikian, proyek tersebut tidak lagi hanya menjadi program daerah, melainkan telah menjadi bagian dari program nasional. “Tiga gili ini masuk dalam program nasional, sudah bukan program daerah lagi,” kata Nelly.
Nelly juga mengungkapkan rencana penyelesaian persoalan lahan sebenarnya telah ada sejak lama. Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama.
Untuk menuntaskan proses tersebut, dibutuhkan biaya hingga miliaran Rupiah yang akan ditanggung bersama, antara Pemprov NTB dengan pemerintah kabupaten. “Kita tanggung renteng, tidak provinsi sendiri,” katanya.
Nantinya, setelah seluruh persoalan status lahan dan pengelolaan selesai, pemerintah daerah baru dapat menarik potensi pendapatan dari kawasan tersebut secara optimal.
“Ini masih dalam perencanaan untuk menyelesaikan. Insyaallah tahun ini, karena itu juga jadi atensi KPK,” tandas Nelly.
Kepala UPTD Gili Tramena Disparekraf NTB Aang Rizal Zamroni mengatakan status kawasan konservasi Gili Tramena turut berdampak pada dokumen perencanaan tata ruang daerah. Seperti Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Lombok Utara.
Di lampiran Perda RTRW, kawasan tersebut masih ditandai berwarna merah karena berstatus sebagai kawasan konservasi.
“Jika nanti status itu dicabut, maka revisi RTRW dapat dilakukan sehingga memberikan kepastian regulasi bagi para pengusaha maupun investor,” terangnya.
Baca Juga: Penanganan Sampah Trawangan, ChiliHouse Edukasi Eco Enzyme
Selain aspek regulasi, perubahan status kawasan juga dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan kontrak kerja sama dengan mitra usaha serta meningkatkan pendapatan daerah. UPTD Gili Tramena Disparekraf NTB telah melakukan pemetaan kontribusi dari para pelaku usaha di kawasan tersebut.
“Beberapa mitra usaha yang sudah berkontrak, mereka melaksanakan kewajibannya setiap tahun sesuai perjanjian. Ini tentu berdampak pada pendapatan daerah,” jelasnya.
Editor : Akbar Sirinawa