Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BBPOM Mataram Bongkar Ancaman Obat Terlarang, Lebih dari 1 Miliar Tablet OOT Disita dari Pabrik Ilegal

Kimda Farida • Selasa, 12 Mei 2026 | 15:50 WIB
Kepala Balai Besar POM di Mataram Yogi Abaso Mataram saat menghadiri kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu di Universitas Muhammadiyah Mataram, Selasa (12/5).
Kepala Balai Besar POM di Mataram Yogi Abaso Mataram saat menghadiri kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu di Universitas Muhammadiyah Mataram, Selasa (12/5).

 

LombokPost--Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram mengingatkan bahaya serius penyalahgunaan obat-obat tertentu (OOT) yang kini semakin mengancam generasi muda.

Ancaman itu bahkan disebut dapat menghancurkan cita-cita Indonesia menuju Generasi Emas 2045 jika tidak segera ditangani secara serius.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Balai Besar POM di Mataram Yogi Abaso Mataram, dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu di Aula Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Mataram, Selasa (12/5).

Kegiatan bertema “Lawan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu, Selamatkan Generasi Bangsa” itu dihadiri perwakilan BKKBN NTB, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), GP Farmasi NTB, dosen, hingga mahasiswa.

Yogi mengungkapkan, penyalahgunaan OOT seperti tramadol, triheksifenidil, ketamin, dan dekstrometorfan kini menjadi ancaman tersembunyi yang mengintai anak muda.

Obat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis itu justru banyak disalahgunakan untuk kebutuhan nonmedis dan rekreasional.

“Jika kondisi ini dibiarkan, ambisi menuju Generasi Emas 2045 bisa terkubur,” tegasnya.

Baca Juga: Puluhan Gram Sabu hingga Celana Dalam Dimusnahkan, Kejari Loteng "Bersih-bersih" Barang Bukti Inkracht

Menurutnya, generasi muda menjadi kelompok paling rentan karena berada dalam fase pencarian jati diri dan minim edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat. Kondisi tersebut diperparah dengan mudahnya akses peredaran ilegal serta rendahnya kesadaran masyarakat.

Yogi membeberkan, BPOM bersama aparat penegak hukum sebelumnya menemukan lebih dari 1 miliar tablet OOT dari sejumlah pabrik ilegal di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Nilai keekonomian barang haram tersebut mencapai Rp 398 miliar.

“Dengan jumlah sebanyak itu, dapat dibayangkan berapa juta generasi muda yang dirusak,” ujarnya.

Sementara di NTB, Balai Besar POM di Mataram mencatat hasil pengawasan dan penindakan selama Januari 2023 hingga April 2026 mencapai 37.058 tablet OOT dengan nilai sekitar Rp 370,58 juta.

Ia menegaskan, penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental, tetapi juga memicu ketergantungan hingga menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.

Bahkan, keresahan masyarakat akibat maraknya peredaran obat tersebut mulai memicu gangguan keamanan dan ketertiban di sejumlah daerah.

Karena itu, Yogi menilai penanganan penyalahgunaan OOT tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPOM.

Dibutuhkan sinergi lintas sektor mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, tenaga kesehatan, hingga masyarakat.

“Semua pihak harus memiliki persepsi yang sama bahwa ini ancaman nyata bagi generasi bangsa,” katanya.

Selain penegakan hukum, BPOM juga terus memperkuat langkah preventif melalui edukasi dan kampanye kepada masyarakat, terutama generasi muda agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan tertentu.

“Kami mengajak generasi muda menjadi generasi yang sehat, cerdas, aktif, kreatif, dan tidak pernah mencoba menyalahgunakan obat-obat tertentu yang dapat merusak masa depan,” pungkasnya.

Editor : Kimda Farida
#BPOM #Balai Besar POM Mataram #Obat Terlarang