LombokPost--Upaya melindungi warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB.
Salah satunya melalui pendampingan pengajuan Indikasi Geografis (IG) untuk Tenun Muna Pa’a khas Kabupaten Dompu, Selasa (20/5/2026).
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga identitas, reputasi, dan kualitas tenun tradisional Dompu agar semakin dikenal luas serta memiliki daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Dalam pendampingan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB bersama pemerintah daerah membahas penyempurnaan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis, termasuk penetapan nama produk yang akan didaftarkan.
Nama “Tenun Muna Pa’a Dompu” disepakati tetap dipertahankan karena dianggap paling merepresentasikan asal-usul, kekhasan, dan identitas budaya masyarakat Dompu.
Pembahasan juga mencakup detail karakteristik produk, mulai dari bentuk, ukuran, motif, tekstur tenunan, bahan baku, jenis pewarna, hingga filosofi budaya yang melekat pada kain tenun tersebut.
Keunikan utama Tenun Muna Pa’a Dompu disebut terletak pada teknik dan tekstur tenunan yang berbeda dibandingkan produk tenun dari daerah lain di Indonesia.
Baca Juga: Kemenkum NTB Soroti Kendala Bantuan Hukum Gratis di Lombok Barat, Warga Masih Kesulitan Urus SKTM
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Armansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap proses pendaftaran Indikasi Geografis tersebut.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, perajin, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar warisan budaya tenun daerah tetap lestari dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain perlindungan hukum, diskusi juga membahas potensi pengembangan berbagai produk turunan berbahan Tenun Muna Pa’a Dompu, seperti sarung, selendang, ikat kepala, tas, dompet, aksesoris, hingga produk kreatif lainnya.
Pengembangan tersebut diharapkan mampu membuka peluang ekonomi baru bagi para perajin dan masyarakat sekitar.
Saat ini, dokumen deskripsi Indikasi Geografis disebut telah tersusun, namun masih memerlukan sejumlah penyempurnaan sebelum resmi diajukan.
Pemerintah daerah juga akan mempercepat revisi Surat Keputusan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai bagian dari tahapan pengajuan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan pihaknya berkomitmen terus mendampingi proses perlindungan hukum terhadap tenun khas Dompu tersebut.
“Perlindungan Indikasi Geografis bukan hanya soal pendaftaran, tetapi juga menjaga identitas, reputasi, dan kualitas produk daerah. Dengan perlindungan hukum, Tenun Muna Pa’a Dompu diharapkan semakin dikenal, berdaya saing, serta memberi manfaat ekonomi bagi perajin dan masyarakat Dompu,” ujar Milawati.
Baca Juga: Posisi Duduk Ideal Saat Mengemudi: Kunci Kenyamanan dan Pencegah Kelelahan di Jalan
Jika resmi memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, Tenun Muna Pa’a Dompu berpeluang menjadi salah satu produk budaya unggulan NTB yang memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai jual lebih tinggi di pasar global.
Editor : Kimda Farida