Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bupati Jarot Pastikan Gandeng Masyarakat di Kajian Lingkungan PSN Dodo Rinti

Yuyun Kutari • Rabu, 20 Mei 2026 | 23:06 WIB
SUMBER DAYA MANUSIA: Aktivitas tenaga kerja PT AMNT, dalam menjalankan tugas operasional untuk mendukung produktivitas usaha. (IST/LOMBOK POST)
SUMBER DAYA MANUSIA: Aktivitas tenaga kerja PT AMNT, dalam menjalankan tugas operasional untuk mendukung produktivitas usaha. (IST/LOMBOK POST)

LombokPost - Pemkab Sumbawa memastikan komitmennya, untuk mendukung penuh proyek pembangunan fasilitas tambang Dodo Rinti. Fasilitas ini milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang telah masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Pemerintah daerah pada prinsipnya, siap memberikan dukungan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan proyek,” kata Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot, saat ditemui dalam kunjungan kerja ke Mataram, Selasa (19/5). 

Dukungan itu menurutnya tidak hanya dari sisi administratif dan regulasi, tetapi juga dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. PT AMNT memiliki konsesi di Blok Elang II Dodo dan Blok I Rinti sekitar 25.000 hektare. Lokasinya terletak di Kecamatan Ropang.

Baca Juga: DBH AMNT Anjlok, Pemprov NTB Hanya Kebagian Rp 62 Miliar

Dengan masuknya proyek Dodo Rinti dalam kategori PSN, Pemkab Sumbawa lebih mudah melakukan pendampingan, dan dukungan. Ia menilai status PSN membuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat, menjadi lebih kuat.

“Minimal kami dari sisi regulasi akan lebih mudah untuk mendukung atau memberikan pengamanan terkait dengan pelaksanaan tahapan-tahapan yang lain,” jelas pria kelahiran 8 Mei 1964 tersebut.

Menurutnya, keberadaan PSN baik di sektor pertambangan maupun hilirisasi industri, menunjukkan daerah dengan slogan Sabalong Samalewa tersebut, kini menjadi salah satu wilayah yang cukup diminati investor.

Karena itu Pemkab Sumbawa, memiliki kepentingan untuk memastikan investasi berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

Bupati tak menampik kehadiran proyek besar di daerah, kerap memunculkan dinamika di tengah masyarakat. “Ya kontra pro itu pasti ada,” ujarnya.

Pemkab Sumbawa memilih mengedepankan pendekatan persuasif, memberikan pencerahan kepada masyarakat agar melihat proyek investasi secara lebih luas dan objektif.

“Semakin banyak investor masuk maka akan semakin memacu cepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelas dia. 

Baca Juga: AMNT Buka Lowongan Kerja Tambang 2026, Prioritaskan Putra Daerah NTB

Terkait persoalan lingkungan, Jarot menegaskan pembangunannya wajib melalui tahapan kajian yang ketat. Sebelum proyek dilaksanakan, akan ada kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta studi kelaikan atau feasibility study (FS).

Menurutnya, investasi yang masuk, harus mampu menghadirkan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan warga. Pemkab Sumbawa akan memberikan pelayanan terbaik terhadap seluruh proses investasi, namun tetap dengan prinsip bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan akibat kehadiran perusahaan.

“Kehadiran perusahaan harus memberikan dampak positif, dampak baik untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya. 

Menanggapi kemungkinan adanya kawasan hutan yang bersinggungan dengan proyek PSN tersebut, Jarot menyebut seluruh prosedur telah diatur dalam mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang ada yang masuk bersinggungan dengan hutan, pasti akan ada prosedur yang dilakukan oleh pihak-pihak investor untuk menyelesaikan itu secara prosedural,” ujarnya. 

Jarot menyebut, kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di tingkat provinsi dan pemerintah pusat. Sehingga pengawasan dilakukan secara kolaboratif agar seluruh aktivitas tetap sesuai aturan.

Baca Juga: Dinas ESDM NTB Sebut STM Matangkan Izin Tambang dan Panas Bumi di Dompu

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin menyebut proyek pembangunan fasilitas tambang Dodo Rinti, masih harus melalui sejumlah tahapan perizinan. “Karena itu masuk dalam kawasan hutan,” ujarnya.  

Kewenangan terkait perizinan tersebut di bawah Kementerian Kehutanan. Sebagian area proyek masuk kawasan hutan yang memiliki status berbeda-beda, yaitu hutan produksi terbatas dan hutan lindung.

Editor : Akbar Sirinawa
#Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) #investasi #proyek strategis nasional (psn) #Sumbawa #PT Amman Mineral Nusa Tenggara