Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Maksimalkan Potensi PAD dengan Pemprov NTB Sahkan Perda Pajak dan Retribusi, Pendapatan Daerah Diperkirakan Meningkat Rp 160 Miliar

Redaksi • Jumat, 22 Mei 2026 | 10:25 WIB
PERDA: Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri saat menghadiri sidang paripurna DPRD NTB dengan agenda pengesahan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis (21/5). (DISKOMINFOTIK NTB/LOMBOK POST)
PERDA: Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri saat menghadiri sidang paripurna DPRD NTB dengan agenda pengesahan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis (21/5). (DISKOMINFOTIK NTB/LOMBOK POST)

LombokPost - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disahkan DPRD NTB melalui sidang paripurna di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/5).

Wakil Gubernur (Wagub) NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui potensi pajak dan retribusi. Namun tetap mempertimbangkan masyarakat untuk pembangunan berkeadilan.

“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, dan investasi. Namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” kata Wagub Umi Dinda.

 Baca Juga: Keamanan SPBE Jadi Kunci Keberhasilan Transformasi Digital Pemerintahan, Wagub NTB Tekankan Audit dan Integrasi Sistem

Pengesahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut diperkirakan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekitar Rp160 miliar.

Terdapat tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi daerah tersebut. Yakni pajak kendaraan bermotor; pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk industri mineral; serta retribusi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Salah satu potensi pajak berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB. Dengan syarat, jika beroperasi lebih dari tiga bulan, kendaraan luar NTB diwajibkan melakukan balik nama dengan nominal pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua maupun roda empat.

 Baca Juga: Wagub NTB Umi Dinda: Pemerintah Tetap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat

Selain itu, kendaraan listrik juga akan dikenakan pajak sebesar 11 persen dari PKB. Sementara pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral direncanakan naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Adapula pajak kendaraan air dan angkutan air.

Pengesahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah satu dari beberapa usulan Raperda inisiatif DPRD. Diantaranya, Raperda Bale Mediasi, Raperda Tambang Rakyat, dan Raperda terkait BPR Syariah.

Konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi BPR Syariah disusun sebagai payung hukum transformasi dari sistem konvensional ke syariah sistem operasional, akad nasabah, dan manajemen PT BPR NTB (Perseroda).

Baca Juga: Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kasat Pol PP NTB Dampingi Wagub dalam Pembinaan KPH di Bima

Tujuannya agar sesuai dengan prinsip perbankan syariah yang diharapkan mampu memperkuat arsitektur ekonomi daerah, mendukung ekosistem syariah, serta menyediakan layanan seperti pembiayaan mikro dan gadai syariah.

“BPR Syariah tidak boleh semata mata dipandang sebagai entitas bisnis. Namun sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB,” kata Wagub Umi Dinda.

Sebagai institusi keuangan yang inklusif, proses konversi PT BPR NTB menjadi PT BPR NTB Syariah akan mengikuti proses konversi Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB menjadi Bank NTB Syariah. Konversi ini menghasilkan peningkatan aset Bank NTB Syariah yang semula Rp 7 triliun menjadi 18 triliun (per Maret 2026). (lil/diskominfotikntb)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#Pembangunan #PAD #fiskal #daerah #NTB