LombokPost - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), resmi disahkan melalui sidang paripurna DPRD NTB, Kamis (21/5).
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) A Fatoni mengingatkan, penguatan sektor pajak dan retribusi daerah oleh Pemprov NTB, perlu dibarengi dengan penerapan digitalisasi dan inovasi pelayanan.
Menurutnya, upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Itu perlu dilakukan, termasuk juga digitalisasi dan inovasi di bidang pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Lombok Timur Berlakukan Pembayaran Pajak Wajib Nontunai
Karena itu, ia mendorong agar sosialisasi dilakukan secara masif dan komunikatif, sehingga masyarakat memahami manfaat kebijakan tersebut bagi pembangunan daerah, sekaligus tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kita berusaha menaikkan pendapatan daerah, tapi jangan membebani masyarakat,” tegasnya.
Reformasi regulasi fiskal juga harus bermuara pada perbaikan sistem pelayanan publik. Fatoni meminta Pemprov NTB melakukan berbagai pembenahan sistem pelayanan, agar lebih efektif, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat, dalam membayar pajak dan retribusi.
“Mempermudah pelayanan, memperbaiki sehingga masyarakat mudah membayar pajak, kemudian juga mudah dalam retribusi,” tandasnya.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M Zuhudy Kadran mengatakan proses pengajuan ke Kemendagri akan dilakukan setelah seluruh administrasi dari DPRD NTB rampung.
“Setelah pengesahan, kami saat ini masih menunggu SK persetujuan DPRD NTB baru diajukan ke Kemendagri untuk dievaluasi,” jelasnya.
Harapannya, proses evaluasi di Kemendagri bisa berjalan cepat sehingga perda bisa segera diterapkan. “Semoga bisa cepat, biasanya dua mingguan,” katanya.
Setelah perda tersebut resmi diundangkan, Bapenda NTB juga akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat memahami adanya penyesuaian aturan terkait pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika yang mungkin muncul di tengah masyarakat, akibat adanya perubahan aturan.
Pemprov NTB tidak ingin terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan baru tersebut. “Kalau proses administratif ini selesai, kami akan segera sosialisasikan agar masyarakat tidak salah paham,” terangnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemprov NTB telah merancangnya, melalui peningkatan dana sinergitas dari pemerintah kabupaten/kota.
Dana tersebut merupakan bentuk dukungan daerah, dalam membantu optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Selama ini pemerintah kabupaten/kota hanya menerima bagian hasil pajak kendaraan, tanpa memiliki kewajiban kontribusi yang lebih besar dalam mendukung peningkatan pendapatan sektor tersebut.
“Kalau mereka hanya menerima saja, apa kontribusinya ke kita dalam meningkatkan pendapatan dari PKB dan BBN,” ujarnya.
Karena itu, alokasi dana sinergitas yang sebelumnya hanya sebesar 2 persen menjadi 3 persen. Dana sinergitas tersebut bukan menjadi pendapatan pemerintah provinsi.
Baca Juga: Tax Goes To School di SMAN 3 Mataram, 800 Siswa Antusias Belajar Pajak Bersama DJP Nusra
Anggaran tetap dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung dan membantu berbagai kegiatan yang berkaitan dengan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan, mulai dari pendataan kendaraan, penagihan PKB dan BBNKB hingga kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dana sinergitas ini juga bisa dimanfaatkan untuk peningkatan sarana dan prasarana pelayanan Samsat di daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal,” tandasnya.
Wakil Gubernur (Wagub) NTB Indah Damayanti Putri mengatakan, regulasi ini diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dengan tetap mempertimbangkan masyarakat untuk pembangunan berkeadilan.
Dari perubahan perda tersebut diperkirakan tambahan pendapatan sekitar Rp 160 miliar. “Kami tetap memperhatikan itu, agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya.
Editor : Akbar Sirinawa