Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dikejar Tenggat Waktu, Pemprov NTB Kebut Perubahan Status Kawasan Hutan demi Dorong Investasi

Yuyun Kutari • Jumat, 29 Mei 2026 | 15:51 WIB
ILUSTRASI: Sejumlah kawasan hutan di NTB diusulkan mengalami perubahan fungsi dan peruntukan, sebagai bagian dari penyesuaian tata ruang daerah. (IVAN/LOMBOK POST)
ILUSTRASI: Sejumlah kawasan hutan di NTB diusulkan mengalami perubahan fungsi dan peruntukan, sebagai bagian dari penyesuaian tata ruang daerah. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost - Pemprov NTB terus mempercepat penataan ruang sebagai upaya mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan yakni merevisi status kawasan, tertuang di Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2044. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan Pemprov NTB.

“Kita harus mengajukan penetapan perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan yang menjadi syarat penting dalam mendukung penyesuaian tata ruang,” bebernya.

Baca Juga: BI NTB Genjot Investasi Energi Hijau dan Sektor Riil

Ada 11 kawasan di NTB yang diajukan, untuk ditetapkan Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Rinciannya, Pelepasan Status Kawasan Konservasi Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) di Lombok Utara seluas 2.954 hektare (Ha). Pelepasan sebagai Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Marejabonga dan Gunung Pepe di Lombok Tengah seluas 118 Ha.

Pelepasan seluruh Kawasan Hutan Konservasi Kelompok Hutan dan Kawasan Suaka Alam Danuera di Bima seluas 1.784,38 Ha. Pelepasan sebagian Kawasan hutan Lindung Kelompok Marejabonga dan Gunung Pepe di Lombok Tengah seluas 51,15 Ha. 

Pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap pada Kelompok Hutan Marejabonga dan Gunung Pepe di Lombok Tengah seluas 38 Ha. Pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas pada Kelompok Toffo Rompu di Dompu seluas 525,92 Ha.

Perubahan Fungsi antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan dan Hutan Lindung, menjadi Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Nuraksa, pada Kelompok Hutan Gunung Rinjani di Lombok Barat dan Lombok Tengah seluas 2.656,80 Ha. 

Perubahan Fungsi antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Tahura Nuraksa, menjadi Hutan Lindung pada Kelompok hutan Gunung Rinjani di Lombok Barat dan Lombok Tengah seluas 2.656,80 Ha.

Perubahan Fungsi antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari Hutan Produksi, menjadi Hutan Konservasi atau Taman Wisata Alam Bangko-Bangko di Lombok Barat seluas sembilan Ha.

Baca Juga: Singapura hingga AS Kepincut, Segini Total Investasi yang Banjiri KEK Mandalika!

Perubahan dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan Konservasi dari Cagar Alam Toffo Kota Lambu, menjadi Taman Wisata Alam Toffo Kota Lambu pada Kelompok Hutan Kota Donggo masa di Bima seluas 3.333,80 Ha.

Tetapi, Didik memberikan catatan tegas bahwa dari 11 lokasi yang direncanakan, jumlah tersebut berpotensi berkurang. Pemprov NTB membuka opsi untuk mengeliminasi atau membatalkan beberapa lokasi, jika pemda terkait tidak ingin mengajukannya lagi.

“Ini yang akan segera kami perbarui informasinya, melalui konfirmasi kepada pemda,” jelas dia.

Setelahnya, dokumen usulan Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan tersebut, harus segera diselesaikan agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemenhut.

“Kita sekarang berpacu dengan waktu. Pengusulan ini kan ada masanya, jadi kalau tidak ditindaklanjuti, kita harus usul ulang ya susah lagi, dianggap kita nggak serius,” bebernya.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, kata Didik, telah memberikan arahan tegas, agar dokumen usulan Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan segera diselesaikan.

“OPD terkait di lingkup Pemprov NTB, sedang menyusun timeline penyelesaiannya,” jelas dia.

Kemudian, terdapat satu syarat mutlak lain yang diminta oleh pihak Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemenhut, yaitu kesanggupan daerah dalam menyediakan anggaran operasional bagi tim terpadu.

Baca Juga: Pemda di NTB Keluhkan RTRW Mandek, Investasi Ikut Terdampak

Tim ini terdiri dari lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah, serta instansi terkait bersifat independen yang bertugas melakukan penelitian, dan memberi rekomendasi terhadap rencana atau usulan Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan itu.

Berdasarkan kalkulasi awal Rencana Anggaran Biaya (RAB), dihitung sebelum adanya kenaikan harga tiket pesawat dan komponen lainnya, total kebutuhan anggaran untuk tim terpadu tersebut diestimasikan mencapai Rp 7,8 miliar.

Pemprov NTB dipastikan tidak menanggung beban tersebut sendirian, hanya mengalokasikan dana stimulan sebesar Rp 1,5 miliar, sedangkan sisanya akan ditanggung bersama melalui sistem patungan (urunan) dengan pemda yang wilayahnya masuk dalam daftar pengusulan.

Pemda Lombok Utara ditaksir menanggung biaya mencapai Rp 3 miliar, Lombok Barat Rp 300 juta, Lombok Tengah Rp 500 juta, dan Kabupaten Bima sekitar Rp 250 juta.

Urunan ini memang harus dilakukan, karena usulan perubahan status kawasan ini juga merupakan kebutuhan dan permintaan langsung dari pemda. “Jadi urunan sih karena bukan kita yang minta, mereka juga yang minta diubah status kawasannya,” bebernya.

Kendati demikian, kebutuhan bisa saja bertambah dari RAB awal, karena menyesuaikan dengan kondisi ekonomi sekarang. Mengenai hal ini, Didik menegaskan segera dikoordinasikan ulang.

Pemprov akan menyurati kepala daerah terkait, melalui surat Gubernur NTB, untuk memastikan komitmen masing-masing pemda dalam pembiayaan usulan perubahan kawasan.

Menurutnya, pemda yang tetap ikut dalam usulan tersebut, akan diminta berkontribusi sesuai porsi anggaran yang ditetapkan. Sebaliknya, pemda tersebut akan dieliminasi dari daftar usulan perubahan kawasan.

Editor : Akbar Sirinawa
#Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) #investasi #Gili Trawangan #kawasan hutan #Pemprov NTB