Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Hormati Tuntutan PPS, Ingatkan Kewenangan Ada di Pemerintah Pusat

Yuyun Kutari • Selasa, 2 Juni 2026 | 21:00 WIB
Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik. (YUYUN/LOMBOK POST)
Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost - Aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Pemekaran Pulau Sumbawa (PPS) pada hari ini (2/6), mendapat perhatian serius dari Pemprov NTB. 

Aksi tersebut diketahui membawa tuntutan pencabutan moratorium daerah otonomi baru (DOB) serta desakan agar Pulau Sumbawa ditetapkan sebagai provinsi baru di Indonesia. 

Kepala Diskominfotik NTB Ahsanul Khalik menyampaikan Pemprov NTB menghormati penyampaian aspirasi tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi. 

Baca Juga: Sahril Amin Tegaskan PPS Harga Mati, Tak Bisa Ditawar Lagi

Menurutnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan penyampaian pendapat di muka umum, merupakan hal yang dijamin undang-undang dan menjadi bagian dari kehidupan demokrasi. 

“Seperti yang disampaikan bapak Gubernur, pemprov menghormati dan menghargai penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Dan ini kan sama dengan wujud kehidupan demokrasi yang juga diatur oleh undang-undang,” jelasnya. 

Pemprov NTB memandang aspirasi masyarakat terkait pembentukan daerah otonomi baru, sebagai bentuk perhatian terhadap pembangunan dan masa depan daerah.

Karenanya, aspirasi tersebut akan tetap dikomunikasikan melalui jalur dan mekanisme yang berlaku. “Kita memahami aspirasi ini merupakan perhatian dan harapan sebagian masyarakat terhadap pembangunan dan masa depan daerah,” tegas pria yang juga Juru Bicara Pemprov NTB tersebut.

Baca Juga: Isu PPS Mencuat Saat Reses, Dewan Dorong Gubernur NTB Bangun Kantor Perwakilan di Pulau Sumbawa

Pemprov NTB mengingatkan semua pihak mengenai batasan kewenangan. Penting dipahami bahwa substansi tuntutan pemekaran wilayah, dan mandat penuh mengenai pembentukan sebuah provinsi baru berada di tangan Pemerintah Pusat, bukan di tingkat regional.

“Itu semuanya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan mekanismenya juga diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas mantan kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB ini. 

Ia menegaskan posisi pemprov yang berada di tengah sebagai jembatan komunikasi yang dalam hal ini mengambil peran aktif untuk menjaga komunikasi yang konstruktif dengan seluruh elemen, termasuk membangun koordinasi intensif dengan pemerintah pusat demi menjaga stabilitas dan situasi kondusif di daerah.

Meski demikian, Pemprov NTB terus melakukan koordinasi intensif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memantau perkembangan situasi dari aksi tersebut.

Jika diperlukan, aparat keamanan dipastikan akan mengambil langkah-langkah yang terukur, proporsional, dan tetap bersandar pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kendati begitu, Khalik memastikan Pemprov NTB akan tetap memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi, serta perlindungan hak asasi seluruh warga.

Baca Juga: PLTMG Sumbawa 2 Beroperasi, Ekonomi Pulau Sumbawa Diproyeksi Tumbuh Pesat

Pemprov NTB juga turut mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga situasi yang kondusif, serta mengedepankan dialog dalam penyampaian aspirasi, tanpa mengganggu aktivitas masyarakat luas. 

“Kami menghimbau agar semua pihak menjaga situasi tetap kondusif, aman, tertib dan mengedepankan dialog sehingga tetap juga memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya,” tandas Khalik.

Editor : Akbar Sirinawa
#provinsi pulau sumbawa (PPS) #pulau sumbawa #NTB #demokrasi #Pemprov NTB