LombokPost – Sebanyak 200 peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) memadati Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Kamis (4/6). Mereka mengikuti Pelatihan Paralegal yang digelar Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi penanda dimulainya Gerakan 1.000 Paralegal yang diinisiasi ADVOKAI sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa.
Pelatihan dibuka langsung oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan dihadiri sejumlah pimpinan ADVOKAI, akademisi, praktisi hukum, serta tokoh nasional, termasuk Denny Indrayana.
Baca Juga: Juara FLS3N Kota, SMPN 15 Mataram Siap Wakili Kota Mataram di FLS3N NTB
Dalam sambutannya, Gubernur NTB mengapresiasi langkah ADVOKAI yang dinilainya tidak hanya fokus membangun organisasi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui pendidikan hukum.
"KAI tidak hanya mengurus organisasinya sendiri, tetapi juga berupaya memberi dampak terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat NTB. Ini inisiatif yang sangat baik dan kami menyambutnya dengan terbuka," ujar Iqbal.
Menurutnya, para peserta yang mengikuti pelatihan merupakan individu-individu yang memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat dan ingin berkontribusi dalam penyelesaian persoalan hukum di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Serapan Gabah di NTB Tembus 163 Ribu Ton
Ia menilai keberadaan paralegal sangat penting, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil yang menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan hukum formal.
Iqbal menyoroti tingginya biaya dan panjangnya proses hukum formal yang sering kali menjadi hambatan masyarakat dalam memperoleh keadilan. Karena itu, ia mendorong penyelesaian sengketa melalui pendekatan mediasi yang difasilitasi paralegal sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
"Jika bisa diselesaikan melalui mediasi, hasilnya akan lebih berkelanjutan dan memberi solusi yang menguntungkan semua pihak. Tidak selalu harus berakhir di pengadilan," katanya.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Domestik ke NTB Anjlok Hingga 60 Persen
Ia mencontohkan sejumlah konflik sosial di daerah yang berawal dari persoalan keluarga namun berkembang menjadi konflik antarwilayah karena tidak adanya proses mediasi yang efektif.
Menurutnya, paralegal yang memiliki kemampuan komunikasi dan mediasi dapat menjadi jembatan penting dalam menyelesaikan konflik secara damai.
Sementara itu, Presidium DPP ADVOKAI, Heru S. Notonegoro, menegaskan bahwa NTB dipilih sebagai titik awal pelaksanaan Gerakan 1.000 Paralegal yang nantinya akan diperluas ke berbagai daerah di Indonesia.
"Genderang Gerakan Seribu Paralegal akan didengungkan dari NTB untuk Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Belajar Geometri Tak Lagi Membosankan, Siswa SRMA 38 Lombok Timur Antusias Gunakan Media Digital
Menurut Heru, program tersebut lahir dari kesadaran bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga masyarakat perlu memiliki pemahaman dasar tentang hak dan kewajiban hukum mereka.
ADVOKAI, lanjutnya, ingin memastikan kehadirannya tidak hanya sebatas agenda organisasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
"Kami tidak ingin hanya berkumpul dalam forum internal. Kehadiran kami harus memberi nilai tambah bagi masyarakat, khususnya dalam bidang hukum," katanya.
Heru menegaskan pelatihan tersebut diselenggarakan secara gratis sebagai bentuk pengabdian organisasi kepada masyarakat. Program ini juga sejalan dengan tema HUT ke-18 ADVOKAI yang menitikberatkan pada penguatan aspek intelektual dan sosial.
Selain memperoleh materi dasar mengenai fungsi dan peran paralegal, peserta mendapatkan pembekalan langsung dari sejumlah praktisi dan akademisi hukum nasional.
Di antaranya Prof. Denny Indrayana, akademisi Universitas Mataram sekaligus Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi, Presidium DPP KAI Adv. Dr. Umar Husin, serta Adv. Muh. Israq Mahmud.
Melalui pelatihan tersebut, ADVOKAI berharap lahir sumber daya manusia yang memiliki kemampuan hukum dasar dan keterampilan mediasi yang memadai untuk membantu penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat.
Dengan semakin banyaknya paralegal di desa-desa, akses keadilan diharapkan tidak lagi hanya bergantung pada jalur litigasi atau pengadilan, tetapi juga dapat diperkuat melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan penyelesaian sengketa yang lebih partisipatif.
Editor : Rury Anjas Andita