LombokPost-Angka kontribusi sektor pertambangan yang tercatat hanya 2,72 persen dalam APBD NTB Tahun 2025, memantik munculnya bahan diskusi baru.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Syamsuddin, memiliki sudut pandang berbeda, dalam memaknai data fiskal tersebut. Ia menilai, angka 2,72 persen yang dirilis oleh Bapenda NTB tidak keliru. Namun, memiliki batasan konteks tersendiri.
Angka itu bukanlah gambaran menyeluruh dari total sumbangsih sektor pertambangan. Melainkan hanya pendapatan yang bersumber secara spesifik dari pos Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Baca Juga: Aturan Baru ESDM Pangkas DBH-IUPK NTB
“2,72 persen itu data dari sektor tambang untuk bagi hasil keuntungan bersih dari perusahaan. Jadi bukan dari total, itu hanya dari sektor tambang bagi hasil yang dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah produksi. Bukan dari seluruhan, itu hanya dari kegiatan,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menerangkan pemegang status IUPK di NTB saat ini baru ada dua perusahaan besar. Yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan PT Sumbawa Timur Mining (STM).
Dari kedua perusahaan tersebut, baru satu perusahaan saja yang telah menghasilkan pundi-pundi pendapatan secara reguler untuk daerah. “STM belum berproduksi, baru eksplorasi. Berarti dari AMNT saja, padahal tambang bukan hanya AMNT kan. Nah hanya dari satu perusahaan IUPK yang ada, pasti kecil itu,” kata dia.
Angka yang masuk dalam catatan langsung tersebut merupakan bagian keuntungan bersih yang disalurkan ke daerah setelah melewati mekanisme Kementerian Keuangan. “Belum dari pendapatan AMNT, DBH-nya (Dana Bagi Hasil), bagi hasilnya, yang ke Kementerian Keuangan ini yang langsung diterima oleh Pemprov itu segitu,” ujarnya.
Syamsuddin menjelaskan, besarnya peran sektor pertambangan sebenarnya tersebar di berbagai pos anggaran lainnya, sehingga tidak langsung terlihat dalam satu indikator tunggal di APBD.
Baca Juga: Bagaimana Kontribusi Tambang dalam Struktur APBD NTB? Ini Penjelasan Bapenda
Sebagai contoh, sektor pertambangan menyetor dana yang sangat besar ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di pemerintah pusat. Sebelum akhirnya dikembalikan ke daerah, dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak/Bukan Pajak, yang secara administratif masuk ke dalam kategori Pendapatan Transfer.
“Setiap tahun kan nyetor ke PNBP itu masuk ke DBH kan. Itu besar yang disetor ke pusat dulu. Setiap tahun keluar nilainya sekitar 100 miliar. Cuma memang tidak tergolong pendapatan langsung. Jadi pendapatan transfer kategorinya itu,” tegas Syamsudin.
Ia menganggap jika seluruh variabel ini dilepaskan, struktur keuangan daerah akan menghadapi tantangan berat. Karena sektor di luar tambang masih mencatatkan angka PAD yang relatif kecil.
“Kalau tanpa tambang kita pakai apa pendapatan kita. Kalau yang lain kan sangat kecil kan PAD-nya kan,” klaim Syamsudin.
Selain itu, masih ada kontribusi tambang yang langsung masuk ke ceruk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang melibatkan ratusan perusahaan lokal di NTB.
“Apa yang disampaikan oleh bapenda itu benar, tapi itu hanya pada konteks untuk IUPK. Kan ada MBLB misalnya, ada sekitar ratusan perusahaan galian C yang namanya MBLB itu kan PAD juga,” kata dia.
Guna mengoptimalkan penerimaan daerah yang legal dan terukur langsung ke rekening kas daerah. Tanpa harus melalui jalur birokrasi pusat, Dinas ESDM NTB kini tengah menyiapkan langkah strategis melalui optimalisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Salah satu yang akan kita lakukan tahun ini, meningkatkan PAD dari IPR. Itu langsung ke rekening daerah,” jelasnya.
Jika tata kelola dan seluruh instrumen pendukungnya berjalan mulus tanpa hambatan, sektor IPR diproyeksikan mampu memberikan kontribusi segar puluhan miliar Rupiah bagi kas daerah. Didapat dari belasan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersedia.
“Kalau semua berjalan sesuai dengan regulasinya, prosesnya, ya sekitar 28 miliar selama setahun. Kalau semua yang 16 blok WPR itu sudah ada proses perizinannya," ungkapnya.
Saat ini, Pemprov NTB sedang mematangkan langkah, penarikan PAD dari tambang rakyat ini memiliki payung hukum yang kuat dan akuntabel melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Sebagai turunan dari revisi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) NTB.
“Sekarang perda-nya sedang diharmoniskan, setelah itu baru kita garap pergubnya,” pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa