Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemenkum NTB dan Bakesbangpol Satukan Langkah, Layanan Partai Politik Kini Lebih Jelas dan Transparan

Kimda Farida • Kamis, 11 Juni 2026 | 10:06 WIB
Kanwil Kemenkum NTB bersama Ditjen AHU dan Bakesbangpol se-NTB menggelar koordinasi penyamaan persepsi layanan administrasi partai politik di Mataram, Selasa (10/6).
Kanwil Kemenkum NTB bersama Ditjen AHU dan Bakesbangpol se-NTB menggelar koordinasi penyamaan persepsi layanan administrasi partai politik di Mataram, Selasa (10/6).

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) se-NTB memperkuat koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait layanan administrasi partai politik.

Langkah ini dilakukan guna memastikan proses pengesahan badan hukum partai politik berjalan lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Kegiatan koordinasi yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (10/6), menghadirkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) serta perwakilan Bakesbangpol provinsi dan kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk menghindari perbedaan pemahaman dalam pelayanan dokumen partai politik.

“Koordinasi ini menjadi langkah strategis agar pelayanan administrasi partai politik dapat berjalan lebih jelas, seragam, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, dibahas secara khusus mengenai surat keberadaan kepengurusan dan kantor perwakilan partai politik yang diterbitkan Bakesbangpol.

Baca Juga: Ditolak Masuk AS Jelang Piala Dunia, Wasit Somalia Ini Pulang Disambut Bak Pahlawan Nasional

Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengajuan badan hukum partai politik di Kementerian Hukum.

Kasubdit Pelayanan Dokumen Partai Politik Ditjen AHU, Titik Susiawati, menjelaskan bahwa surat keberadaan berbeda dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang biasa diberikan kepada organisasi kemasyarakatan.

Menurutnya, partai politik memiliki mekanisme dan dasar hukum tersendiri dalam proses pengesahan badan hukum.

Selain membahas prosedur administrasi, forum ini juga menjadi wadah bagi Bakesbangpol daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang kerap muncul di lapangan.

Mulai dari dualisme kepengurusan partai politik, kepastian hukum penggunaan surat keberadaan, hingga dasar pencairan bantuan keuangan partai politik (Banpol).

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Ditjen AHU menegaskan bahwa pengesahan kepengurusan partai politik merupakan kewenangan Menteri Hukum di tingkat pusat.

Sementara untuk memastikan legalitas kepengurusan di daerah, Bakesbangpol dapat berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik dan Ditjen AHU.

Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap berbagai kendala administratif yang selama ini terjadi dapat diminimalisasi.

Baca Juga: Al Jazeera Rilis Dokumenter 1 Jam, Bongkar Dugaan Penyiksaan dan Kekerasan terhadap Warga Palestina yang Mengguncang Dunia

Kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan layanan partai politik yang profesional, akuntabel, dan mendukung demokrasi yang sehat di daerah.

Hasil koordinasi ini juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Ditjen AHU dalam menyempurnakan kebijakan layanan partai politik di masa mendatang, sekaligus memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dan Bakesbangpol dalam menghadapi dinamika politik yang terus berkembang.

Editor : Kimda Farida
#Bakesbangpol NTB #Ditjen AHU #Administrasi Hukum Umum #Kemenkum NTB #partai politik