LombokPost-Pemkot Bima memperketat pengawasan distribusi gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi, menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan pasokan dan tingginya harga jual di lapangan. S
alah satu langkah yang diambil, membatasi distribusi LPG subsidi hanya sampai tingkat pangkalan resmi dan tidak lagi diperjualbelikan melalui pengecer atau kios.
Kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Niken Arumdati. Menurutnya, langkah yang diambil Pemerintah Kota Bima dapat dipahami, sebagai upaya untuk mempermudah pengawasan distribusi LPG subsidi.
“Kalau saya melihatnya, ini untuk mempermudah pengawasan. Karena memang rantai distribusi resmi dari Pertamina itu hanya sampai di pangkalan saja,” jelasnya, Selasa (16/6).
Baca Juga: Pertamina Pasok 3.160 Tabung Gas Melon Tambahan ke Dompu
Secara regulasi, rantai distribusi resmi Pertamina sebenarnya hanya diakui sampai pada level pangkalan.
Di tingkat pangkalan inilah harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 18 ribu dapat dipantau secara ketat. Sebaliknya, ketika sudah menyebar ke pedagang eceran, pemerintah maupun Pertamina kehilangan kendali untuk mengontrol margin keuntungan yang diambil oleh pedagang.
“Rantai distribusi terakhir dari Pertamina itu memang hanya sampai ke pangkalan, tapi kalau sudah sampai di pengecer, itu yang susah untuk dikendalikan marginnya,” terangnya.
Pengawasan berlapis sebetulnya sudah berjalan di tingkat pangkalan, termasuk adanya pembatasan kuota maksimal empat tabung per bulan untuk konsumen kategori rumah tangga.
Pertamina juga memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi berat jika pangkalan terbukti menjual di atas HET atau menyalahi aturan kuota.
Sanksi tersebut tidak main-main, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha pangkalan. Karenanya, membatasi distribusi hanya sampai pangkalan dinilai sebagai solusi paling rasional untuk menjaga kestabilan harga.
“Kalau pun misalnya nanti pangkalan itu mereka melakukan pelanggaran... itu bisa dicabut izin pangkalannya,” bebernya.
Baca Juga: Stok Gas Melon di Lobar Dipastikan Aman, Kenaikan Harga Dipicu Permintaan dan Biaya Distribusi
Sementara itu, situasi di Kota Bima, berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan jajaran Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima, ditemukan sejumlah pangkalan mengalami kekurangan stok sehingga memengaruhi harga jual di tingkat konsumen.
HET LPG 3 kg Rp 18 ribu, namun dalam praktiknya, harga yang dibayar masyarakat kerap jauh lebih tinggi. Di tingkat pengecer bahkan ditemukan harga antara Rp 25 ribu sampai Rp 45 ribu per tabung.
Niken menilai kondisi tersebut sudah sangat tidak wajar. Ia tidak menampik, margin harga di tingkat dusun kadang muncul untuk menutupi biaya transportasi dari pangkalan desa yang jaraknya jauh.
Tetapi jika harga jualnya sudah melonjak hingga dua kali lipat dari HET, hal itu jelas merupakan bentuk spekulasi sepihak yang merugikan konsumen.
“Kalau sampai Rp 45 ribu itu kayaknya berlebihan ya, karena HET-nya aja cuman Rp 18 ribu,” imbuhnya.
Baca Juga: LPG 3 Kg Langka, Pemerintah Wacanakan Kompor Listrik
Niken juga mengungkapkan Pertamina sebelumnya pernah menggagas program peningkatan status pengecer menjadi sub-pangkalan.
Tujuannya agar jaringan distribusi resmi dapat menjangkau wilayah yang lebih terpencil sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
“Agar rantai distribusi Pertamina sampai ke pelosok-pelosok. Kalau mereka masuk dalam rantai distribusi resmi Pertamina, harganya juga masih bisa dikendalikan,” kata dia.
Tetapi program tersebut masih menghadapi kendala, terutama terkait kemampuan permodalan para pengecer yang akan ditingkatkan statusnya menjadi sub-pangkalan.
Meski mendukung kebijakan pengawasan yang diperketat oleh Pemkot Bima, Niken menilai penerapan pembatasan distribusi hingga tingkat pangkalan tidak akan terlalu menyulitkan masyarakat Kota Bima.
Sebab, akses terhadap pangkalan resmi di wilayah perkotaan masih relatif mudah dijangkau. “Kalau di level Kota Bima, menurut saya pangkalan masih cukup terjangkau oleh masyarakat," ujarnya.
Selain pengawasan distribusi, Niken juga menyoroti persoalan kuota LPG 3 Kg yang dinilai belum mampu mengimbangi pertumbuhan kebutuhan masyarakat.
Data dari Dinas ESDM NTB, kuota LPG untuk NTB tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar 130.802 Metrik Ton (MT). Distribusi pasokan energi ini masih didominasi oleh Pulau Lombok yang menyerap hampir 76 persen dari total kuota provinsi.
Pulau Lombok memperoleh alokasi sebesar 99.723 MT. DLombok Timur menjadi daerah dengan porsi kuota terbesar, yakni mencapai 30.591 MT.
Kemudian, Lombok Tengah dengan 24.784 MT, disusul Lombok Barat sebesar 20.343 MT. Sementara itu, Kota Mataram, mendapatkan jatah 17.798 MT, dan Lombok Utara mencatat alokasi terendah di Pulau Lombok dengan 6.207 MT.
Berikutnya di Pulau Sumbawa mendapat total alokasi sebesar 31.079 MT. Kabupaten Sumbawa mendapat kuota sebesar 11.003 MT. Selanjutnya, Bima sebesar 7.914 MT, Dompu 5.495 MT, dan Kota Bima sebesar 3.555 MT.
Adapun Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tercatat sebagai wilayah dengan alokasi paling minimum di NTB, yakni hanya sebesar 3.112 MT.
Menurut Niken, kuota LPG bersubsidi ditentukan pemerintah pusat berdasarkan realisasi konsumsi tahun sebelumnya, sehingga sering kali tidak sejalan dengan peningkatan permintaan di lapangan.
“Kuota LPG 3 kilogram biasanya ditentukan berdasarkan tren pemakaian tahun sebelumnya. Sementara permintaan masyarakat terus naik. Akibatnya kuota kita dari tahun ke tahun relatif stagnan,” bebernya.
Baca Juga: Pengguna Gas ’’Melon’’ Berpotensi Naik, Dampak Kenaikan Harga LPG Nonsubsidi
Karena itu, ia mendorong adanya koordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi persoalan kelangkaan yang berulang setiap tahun.
“Untuk barang yang sedikit sementara demand tinggi, sebaiknya kita mulai berkoordinasi lebih baik. Dari sisi hulu terkait penentuan kuota, sampai pengawasan distribusi di daerah supaya persoalan ini tidak terus berulang," katanya.
Niken juga meminta Pertamina memperbaiki pola distribusi LPG subsidi agar lebih adaptif, terhadap kondisi di lapangan, terutama pada periode libur panjang dan hari besar keagamaan yang biasanya memicu perubahan pola konsumsi masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima Ruslan mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada pangkalan yang melanggar ketentuan distribusi. Sanksi yang diberikan antara lain pengurangan kuota hingga usulan pembekuan dan pencabutan izin melalui agen penyalur.
Editor : Akbar Sirinawa