Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak, Kasat Pol PP NTB Dorong Optimalisasi Peran Trantibumlinmas

Siti Aeny Maryam • Jumat, 19 Juni 2026 | 07:13 WIB
Kasat Pol PP NTB Dra
 Nunung Triningsih,M.M., menjadi narasumber pada sosialiasasi pencegahan pernikahan dini.
Kasat Pol PP NTB Dra Nunung Triningsih,M.M., menjadi narasumber pada sosialiasasi pencegahan pernikahan dini.
LombokPost - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dra. Nunung Triningsih, M.M., menegaskan bahwa pencegahan praktik perkawinan anak membutuhkan sinergi kolektif dan tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak keluarga.

Hal tersebut disampaikannya saat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak yang berlokasi di Kantor Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (18/6/2026).

Dalam pemaparannya, Dra. Nunung Triningsih, M.M., menyoroti fenomena perkawinan anak dari kacamata ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas). Menurutnya, perlindungan terhadap masa depan generasi muda adalah fondasi utama stabilitas sosial wilayah.

Baca Juga: Kasat Pol PP NTB Tegaskan Satlinmas Desa Sebagai Garda Terdepan Trantibum

"Pencegahan perkawinan anak memerlukan keterlibatan aktif dari jajaran pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen warga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal," tegas Kasat Pol PP NTB.

Melalui penguatan fungsi Linmas dan koordinasi trantibum di tingkat desa seperti di Desa Taman Ayu, diharapkan deteksi dini dan edukasi terkait dampak buruk perkawinan anak dapat ditekan lebih efektif.

Beberapa poin krusial yang disasar dalam penguatan peran ini meliputi pengawasan wilayah. Nunung menekankan pengaktifkan peran jajaran perlindungan masyarakat (Linmas) untuk peka terhadap kondisi sosial warga di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Bidik Pasar Global US$ 2,7 Triliun, Indonesia Gas Pol Seri Kelima MotoGP Mandalika 2026

Ditambahkan Nunung perlu ada edukasi bersama, dengan membangun komunikasi yang kuat dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat guna memutus mata rantai dispensasi kawin yang belum cukup umur.

Dalam misi membangun masa depan generasi emas, pemerintah perlu memastikan hak-hak dasar anak, terutama hak atas pendidikan dan kesehatan, tetap terpenuhi tanpa terenggut oleh pernikahan dini.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan interaktif dan diharapkan dapat menjadi stimulus bagi desa-desa lain di NTB dalam membentengi generasi muda dari risiko pernikahan di bawah umur demi terwujudnya SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Satpol PP #Pernikahan Anak #PKK #kasat #Narasumber