LombokPost-Mobilitas kendaraan listrik di NTB, ternyata terbentur tembok regulasi penyeberangan laut yang dinilai terlalu kaku.
Asisten II Setda NTB Lalu Mohamad Faozal menegaskan Pemprov NTB berencana melayangkan surat resmi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Kami meminta penyesuaian aturan demi kelancaran aktivitas di daerah,” terangnya, Kamis (25/6).
Kondisi tersebut ternyata berdampak langsung pada perjalanan kendaraan listrik, termasuk mobil dinas milik Pemprov NTB yang hendak bertugas ke Pulau Sumbawa.
Baca Juga: Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, BIZAM dan PLN Resmikan SPKLU
Kendaraan itu sempat tertahan dan tidak diperbolehkan menyeberang, dari Pelabuhan Kayangan menuju Pelabuhan Pototano.
“Kita masih ada kesulitan karena belum ada regulasi di perhubungan soal bergeraknya port-to-port kendaraan listrik,” ujarnya.
Itu karena otoritas pelabuhan menegakkan aturan teknis pengangkutan kendaraan listrik di kapal, untuk menjamin keselamatan pelayaran, tertuang di Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024.
Regulasi tersebut, mewajibkan operator kapal memiliki sistem deteksi dan alat pemadam khusus untuk kebakaran baterai litium, serta memastikan kesiapan penanganan darurat.
Selain itu, penataan kendaraan di atas kapal harus mengikuti standar keamanan guna menjaga stabilitas kapal.
Prosedur operasional juga dibuat ketat, mulai dari proses muat, selama pelayaran, hingga bongkar muat di pelabuhan.
Baca Juga: NTB Gencar Suarakan Penguatan Regulasi Daerah Kepulauan
Seluruh ketentuan tersebut, ditujukan untuk meminimalisir risiko kebakaran dan ledakan baterai kendaraan listrik, selama proses penyeberangan di laut.
“Kementerian menstandarisasi kapal itu betul-betul sesuai dengan safety-nya. Mengenai jarak satu meter, dengan space yang ada, kemudian baterai harus berapa persen, itu sudah rigid,” ujarnya.
Akibat aturan yang dinilai cukup ketat tersebut, kapasitas angkut kendaraan listrik di kapal penyebrangan, menjadi sangat terbatas.
Bahkan dalam beberapa perjalanan, kapal hanya mampu mengangkut satu hingga dua unit kendaraan listrik saja.
Kondisi ini diperparah oleh spesifikasi armada kapal yang beroperasi di lintasan Kayangan-Pototano.
“Kalau dilihat dari standar surat edaran itu, tidak semua kapal bisa. Karena harus terbuka deck-nya, sementara kapal-kapal yang ada sekarang memang tidak didesain untuk itu sejak awal,” bebernya.
Pemprov NTB berharap pusat meninjau ulang kebijakan tersebut, agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah tanpa mengesampingkan aspek keselamatan.
Baca Juga: PLN UIP Nusra Gandeng BIN NTB, Percepat Proyek Listrik Strategis di Lombok
Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin menilai, kebijakan ketat tersebut merupakan respons atas insiden kebakaran kendaraan listrik di kapal pada 2024 lalu.
Namun, pihaknya menilai perkembangan teknologi baterai saat ini sudah jauh lebih aman dan terus berkembang.
“Tapi itu sudah dua tahun lalu. Sekarang tahun 2026 sudah ada perubahan teknologi dari baterai listrik yang dipergunakan,” terangnya.
Dinas ESDM NTB bersama sejumlah pemangku kepentingan, juga berencana segera menggelar pertemuan strategis untuk mencari solusi atas persoalan ini.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan jalan keluar agar distribusi kendaraan listrik antarpulau di NTB kembali berjalan lancar.
“Kita segera lakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait agar persoalan ini segera teratasi,” tandasnya.
Editor : Akbar Sirinawa