Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengadaan Mobil Listrik Dilaporkan ke Kejati NTB, Gubernur Iqbal Tegaskan Mekanisme Sudah Sesuai Aturan

Yuyun Kutari • Rabu, 8 Juli 2026 | 23:22 WIB
Dua unit kendaraan listrik untuk operasional kepala OPD lingkup Pemprov NTB, terparkir rapi di salah satu sudut Kantor Gubernur NTB, beberapa waktu lalu. (YUYUN/LOMBOK POST).
Dua unit kendaraan listrik untuk operasional kepala OPD lingkup Pemprov NTB, terparkir rapi di salah satu sudut Kantor Gubernur NTB, beberapa waktu lalu. (YUYUN/LOMBOK POST).

LombokPost-Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menanggapi laporan terkait pengadaan kendaraan listrik senilai Rp14 miliar yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. 

Hal itu disampaikannya di sela-sela peresmian gerai BALE KITA, kompleks Islamic Center, Mataram, Rabu (8/7).

Gubernur Iqbal menegaskan, seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku. 

Kendaraan listrik tersebut telah dibeli dan seluruh tahapan pengadaannya telah melalui prosedur yang semestinya.  

“Ya kan, mobil listriknya sudah dibeli, alhamdulillah. Sudah melalui prosedur yang sepenuhnya sesuai dengan prosedur administrasi yang sudah dilakukan,” jelasnya.   

Baca Juga: 7 Elektronik Rumah Tangga yang Wajib Anda Tukar Tambah, Dari Kulkas Sampai Air Fryer

Dengannya, Gubernur Iqbal percaya diri tak akan ada persoalan hukum, dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut karena seluruh proses telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. 

“Insya Allah juga tidak ada hal-hal yang tidak diharapkan di dalam isu mobil listrik,” sambungnya. 

Adanya laporan ke Kejati NTB, menurut Iqbal, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikannya. Namun, terpenting adalah Pemprov NTB telah memenuhi seluruh prosedur yang dipersyaratkan dalam proses pengadaan.  

“Namanya orang boleh saja melaporkan. Tapi yang penting kan kita sudah memenuhi semua prosedur yang dilalui, sudah ditempuh, dan niatnya juga baik,” beber pria asal Lombok Tengah tersebut. 

Iqbal menambahkan, pengadaan kendaraan listrik tersebut dilakukan dengan tujuan yang baik serta melalui cara yang benar. “Niatnya baik, caranya baik, tujuannya baik. Sudah selesai,” tandasnya. 

Baca Juga: Kupas Tuntas Keunggulan FWD: Mengapa Mobil Keluarga Modern Lebih Nyaman dan Aman

Terpisah, Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menegaskan pemda menghormati sepenuhnya penanganan laporan masyarakat oleh Kejati NTB terkait pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026. “Pemprov NTB menghormati sepenuhnya,” kata dia. 

Setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan, dalam negara hukum yang patut dihormati. 

Karena itu, Pemprov NTB akan bersikap kooperatif serta memberikan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.    

Baca Juga: Mobil Listrik OPD Pemprov NTB Tersendat di Pelabuhan Penyeberangan, Konvensional Solusi Sementara

Pada saat yang sama, Pemprov NTB berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum (APH), untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti, dalam penanganan laporan masyarakat yang saat ini, sedang dilakukan oleh Kejati NTB, dapat berjalan secara utuh tanpa dipengaruhi pembentukan opini yang berpotensi mengarah pada trial by the press.

Editor : Akbar Sirinawa
#Kejati NTB #Mobil Listrik #Laporan #Anggaran #Pemprov NTB