LombokPost-Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan langkah evaluasi teknis, melalui tim ahli untuk memastikan tiga unit insinerator bantuan pemerintah pusat di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan dapat beroperasi sesuai standar lingkungan.
“Nanti segera kita pastikan deh atau kita bantu juga teknisnya ya, apakah itu kita datangi orang ahli gitu, tapi dalam waktu segera,” jelas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat, saat kunjungan kerja ke Mataram, belum lama ini.
Pemerintah segera melakukan pengecekan terhadap kondisi insinerator tersebut, terutama terkait pemenuhan standar emisi, sebelum alat pengolahan sampah itu digunakan secara maksimal.
Baca Juga: Dari NTB, KLH Gelorakan Gerakan Tobat Ekologis Nasional
Menurutnya, keterlibatan tenaga ahli diperlukan untuk melihat kendala teknis yang menyebabkan, sebagian insinerator belum dapat beroperasi secara optimal.
Evaluasi tersebut juga mencakup kemungkinan adanya perbaikan maupun modifikasi teknologi agar alat dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Jadi yang ada yang sudah lulus satu ya, mungkin ada dua lagi yang belum lulus dan nanti kita bisa lihat apakah itu diperbaiki, dimodifikasi begitu ya, pasti ada teknologi,” bebernya.
pengoperasian insinerator harus tetap memperhatikan standar baku mutu emisi. Sebab, teknologi pembakaran sampah tersebut tidak boleh justru menimbulkan persoalan baru berupa pencemaran udara.
Diketahui, tiga unit insinerator dengan nilai bantuan hampir Rp 15 miliar tersebut telah terpasang di TPST Gili Trawangan sejak awal tahun ini.
Namun hingga kini, pengoperasiannya masih dalam tahap uji coba karena belum seluruh unit melewati pengujian baku mutu emisi.
Uji emisi menjadi syarat penting untuk memastikan gas buang hasil proses pembakaran termal tidak mencemari lingkungan dan tetap aman bagi kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Insinerator di TPST Gili Trawangan Tak Beroperasi Maksimal, Khawatir Sampah Kian Menumpuk
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 70 Tahun 2016 tentang baku mutu emisi usaha dan/atau kegiatan pengolahan sampah secara termal.
“Intinya insinerator boleh, tapi harus yang memenuhi standar. Kalau insinerator menambah masalah pencemaran udara itu juga problem,” katanya.
Bupati Lombok Utara Najmul Ahyar mengatakan, ketika incinerator itu tidak difungsikan, maka upaya mengurangi volume sampah di kawasan Gili Trawangan, dengan pengangkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jugil di Kecamatan Gangga.
“Kami kirim kesana, dengan kapasitas pengelolaan mencapai 160 ton sampah per hari,” ujarnya.
Menurut Bupati, persoalan sampah di Gili Trawangan membutuhkan penanganan dan solusi yang berkelanjutan. Harapannya, pertemuan dengan KLH/BPLH menghasilkan langkah konkret dan solusi.
Editor : Akbar Sirinawa