Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Pastikan Temuan BPK di BLK dan Balai Kemasan Rampung Disetor ke Kas Daerah

Yuyun Kutari • Selasa, 14 Juli 2026 | 22:16 WIB
Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik. (YUYUN/LOMBOK POST)
Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemprov NTB angkat bicara terkait pemberitaan salah satu media massa mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan retribusi daerah di sejumlah UPTD. 

Pemprov NTB menilai informasi yang disajikan media tersebut kurang utuh, sehingga berpotensi memicu salah tafsir di tengah masyarakat.

“Pemberitaan salah satu media mengenai temuan BPK, tidak disajikan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelas Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik, Senin (13/7). 

Baca Juga: Anggaran Desa Berdaya Transformatif Baru Tersedia di APBD Perubahan

Ia membeberkan, seluruh temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme audit, dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan. 

Semua rekomendasi pada temuan yang diberitakan bahkan telah ditindaklanjuti, termasuk penyetoran seluruh penerimaan yang menjadi temuan, sebelum maupun setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.  

“Itu yang diberitakan hanya sisi temuannya, tetapi tidak menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan,” jelasnya. 

Pada UPTD Balai Latihan Kerja Disnakertrans NTB, selisih penerimaan retribusi sebesar Rp 92,17 juta telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan. 

Demikian pula pada UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, seluruh kewajiban penyetoran telah diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.  

Baca Juga: Kinerja PAM Giri Menang Terus Melejit, Raih Predikat Sehat dan Baik dari Resume BPKP NTB di Tahun Buku 2025

Untuk UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, temuan sebesar Rp 460,61 juta juga telah disetorkan pada saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP), sehingga telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ditetapkan.  

Sementara itu, terang Khalik, terhadap Balai Laboratorium Lingkungan, rekomendasi BPK bukan mengenai penyalahgunaan keuangan, melainkan perlunya penelaahan atas pengenaan biaya layanan di luar Peraturan Daerah (Perda), agar ke depan memiliki dasar hukum yang lebih kuat. 

Begitu juga di Museum Negeri, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape, rekomendasi BPK lebih diarahkan pada penyempurnaan tata kelola administrasi, optimalisasi penatausahaan retribusi, penggunaan karcis yang memenuhi ketentuan, serta percepatan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

“Ini penting dipahami bahwa rekomendasi BPK merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas mantan kepala Dinsos NTB tersebut. 

Baca Juga: Pemkot Mataram Rampungkan Tindak Lanjut Temuan BPK Jelang Jatuh Tempo

Karenanya menurut Khalik, tidak tepat apabila seluruh temuan langsung disimpulkan sebagai kerugian daerah ataupun diartikan sebagai uang negara yang hilang, apalagi dikatakan masuk kantong pribadi.  

Setiap rekomendasi BPK ditindak lanjuti secara serius. Justru esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola. 

“Pemprov NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ini sidah menjadi komitmen kuat sesuai perintah Bapak Gubernur,” jelas dia. 

Pemprov NTB juga mengajak seluruh media untuk menyampaikan informasi secara berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.  

Baca Juga: Penuhi Permintaan BPK, Jaksa Periksa Koptan Penerima Alsintan Pokir DPRD Sumbawa Barat 

Khalik mengatakan komitmen Pemprov NTB sangat jelas, yaitu menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tuntas, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta memastikan seluruh pengelolaan pendapatan daerah berlangsung semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
badan pemeriksa keuangan (bpk) kas daerah Temuan BPK UPTD Pemprov NTB