Karantina NTB Serap Aspirasi Masyarakat untuk Sempurnakan 60 Standar Pelayanan Publik

Nurul Hidayati • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 21:19 WIB
Karantina NTB Serap Aspirasi Masyarakat untuk Sempurnakan 60 Standar Pelayanan Publik.
Karantina NTB Serap Aspirasi Masyarakat untuk Sempurnakan 60 Standar Pelayanan Publik.

LombokPost – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) berkomitmen meningkatkan kualitas layanannya dengan melibatkan masyarakat secara aktif.

Langkah ini diwujudkan melalui penelaahan dan penyempurnaan sekitar 60 Standar Pelayanan Publik (SPP) berdasarkan masukan para pengguna jasa.

Penyempurnaan tersebut dibahas bersama para pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) di kantor induk Karantina NTB, Senin (20/7).

Baca Juga: Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Balai Karantina NTB Amankan Penyelundupan Ratusan Hewan Ilegal di Provinsi NTB

Fokus Layanan dan Aspirasi Pengguna

Penyempurnaan standar pelayanan difokuskan pada komoditas dengan frekuensi lalu lintas tertinggi di NTB, yang meliputi Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Karantina Hewan: Sapi dan kerbau.

Baca Juga: Balai Karantina NTB Berhasil Gagalkan Penyelundupan Hewan Langka di Pelabuhan Lembar

Karantina Ikan: Lobster dan kerang mutiara.

Karantina Tumbuhan: Vanili dan porang.

Aspirasi yang dihimpun dari pengguna jasa melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Forum Konsultasi Publik (FKP).

Baca Juga: Tanpa Dokumen, Penyelundupan Dua Ekor Ular Amelanistic Digagalkan Karantina NTB di BIZAM

Utamanya berfokus pada penyederhanaan persyaratan, kejelasan prosedur, serta kepastian waktu penyelesaian layanan.

Komitmen Inovasi Pelayanan

Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani, menekankan bahwa standar pelayanan harus dievaluasi agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Sebagai bentuk tindak lanjut atas masukan tersebut, Karantina NTB meluncurkan beberapa inovasi untuk mempermudah akses layanan:

BURJO (Buka Ruang Jawab Online): Layanan konsultasi daring yang memungkinkan pengguna berkonsultasi langsung dengan petugas tanpa harus datang ke kantor.

SERLINA (Sertifikasi Keliling Karantina): Layanan sertifikasi "jemput bola" agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih efisien.

Apresiasi dari Berbagai Pihak

Upaya Karantina NTB dalam menyusun standar pelayanan yang transparan dan adaptif mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI Perwakilan NTB dan asosiasi pelaku usaha. Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Suharsono, menilai langkah ini menunjukkan konsistensi Karantina NTB dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hasil dari Forum Konsultasi Publik ini nantinya akan menjadi dasar penetapan pedoman penyelenggaraan layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Liputan
Karantina NTB Standar pelayanan publik Inovasi Karantina NTB Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Forum Konsultasi Publik