Tugas Bupati Lobar Kini Dijalankan Nurul Adha

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 13:45 WIB
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Jamaluddin Malady. (YUYUN/LOMBOK POST).
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Jamaluddin Malady. (YUYUN/LOMBOK POST).

LombokPost—Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) Nurul Adha kini menjalankan roda pemerintahan, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lalu Ahmad Zaini, Senin (20/7).  

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Jamaluddin Malady mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah, dan seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal. "Pemerintahan harus tetap berjalan, ada wakil bupati," kata Jamaluddin, Selasa (21/7).  

Baca Juga: Pemprov NTB Ajak Masyarakat Perkuat Kerukunan dan Toleransi Antarumat Beragama

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.  

Selanjutnya, di Pasal 65 ayat (4) mengatur bahwa apabila kepala daerah, sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka tugas dan wewenangnya dijalankan oleh wakil kepala daerah.  

Apabila nantinya Bupati Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa kekosongan kepemimpinan.  

Jabatan Plt tersebut secara otomatis akan diemban oleh wakil bupati melalui Surat Keputusan (SK) atau radiogram yang diteruskan melalui gubernur.  

Baca Juga: Kasus OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Penyidikan, KPK Kantongi Nama Tersangka

Adapun tugas dan kewenangan Plt kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016. Plt bertugas memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan serta kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD. 

Selain itu, Plt juga bertanggung jawab memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dalam kewenangannya, Plt dapat menandatangani peraturan daerah tentang APBD maupun pembentukan perangkat daerah (OPD) setelah memperoleh persetujuan dari Kemendagri. 

Plt juga dapat melakukan pengisian jabatan pada perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
bupati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Lalu Muhamad Iqbal