Wabup Lombok Barat Nurul Adha Akan “Cairkan” Hubungan dengan Dewan

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 15:32 WIB
RODA PEMERINTAHAN: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (kiri) dengan Wabup Lombok Barat Nurul Adha (kanan), saat temu media usai penyerahan radiogram fisik Kemendagri, di kantor Gubernur NTB, kemarin (22/7). (YUYUN/LOMBOK POST)
RODA PEMERINTAHAN: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (kiri) dengan Wabup Lombok Barat Nurul Adha (kanan), saat temu media usai penyerahan radiogram fisik Kemendagri, di kantor Gubernur NTB, kemarin (22/7). (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyerahkan langsung radiogram fisik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kepada Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat Nurul Adha di kantor Gubernur NTB, Rabu (22/7).

Saat penyerahan, gubernur didampingi Wakil Gubernur (Wagub) NTB Indah Dhamayanti Putri.

Penyerahan ini secara resmi menugaskan Wabup Nurul Adha, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lombok Barat. Hal ini menyusul ditahannya Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (21/7).

Baca Juga: KPK Telusuri Harta Kekayaan LAZ, Pembelian Saham Diduga untuk Cegah Temuan: Puluhan Aset Diduga Belum Terdaftar di LHKPN

Penunjukan tersebut tertuang dalam Radiogram Kemendagri Nomor 100.2.7/5368/SJ tertanggal 21 Juli 2026 yang ditandatangani secara elektronik atas nama Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.  

“Radiogram dari Menteri Dalam Negeri meminta ibu wabup untuk melaksanakan tugas-tugas bupati dan untuk menghindari kekosongan,” terang Gubernur Iqbal saat temu media.

Penyerahan radiogram tersebut, merupakan tindak lanjut dari posisi dirinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Untuk memastikan roda pemerintahan di Lombok Barat tetap berjalan.

Selain menyerahkan radiogram, Gubernur Iqbal juga memberikan surat penegasan kepada Wabup Lombok Barat, terkait pelaksanaan tugas tersebut.  

Surat itu menegaskan agar fungsi dan kewenangan bupati, tetap berjalan selama bupati definitif tidak dapat menjalankan tugasnya.  “Intinya adalah meminta agar fungsi dan kewenangan bupati selama bupati yang sah definitif sedang meninggalkan Lombok Barat, maka ibu wabup diminta melaksanakan dulu,” katanya.

Terkait batas waktu pelaksanaan tugas tersebut, Iqbal menyebut Nurul Adha akan menjalankan kewenangan bupati, hingga adanya arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Penugasan tersebut menjadi penting, karena saat ini pemerintah daerah sedang memasuki periode strategis, terutama dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 dan APBD 2027.  

Baca Juga: Buntut Pemecatan LAZ oleh DPP, PAN NTB Jadwalkan Ulang Agenda Rakerda

Gubernur Iqbal juga meluruskan, penugasan ini bukanlah penetapan status pelaksana tugas (Plt). Mengacu regulasi, status Plt baru bisa ditetapkan apabila status hukum Lalu Ahmad Zaini, sudah resmi menjadi terdakwa.  

Penugasan ini murni untuk mengisi kekosongan, agar tidak terjadi vakum kepemimpinan. Nurul Adha tetap berstatus sebagai wakil bupati yang menjalankan tugas-tugas bupati.  

“Tugasnya melaksanakan tugas-tugas bupati, tetapi statusnya tetap wakil bupati,” beber gubernur.  

Mengenai langkah-langkah strategis seperti kebijakan mutasi pejabat di Lingkup Pemkab Lombok Barat, atau keputusan penting lainnya, Gubernur Iqbal meminta Wabup Nurul Adha untuk selalu berkonsultasi dengannya, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di provinsi, apabila menemui keraguan.  

Meski demikian, Iqbal menekankan bahwa fokus paling utama saat ini adalah penyusunan APBD, operasional pemkab sehari-hari, serta keberlangsungan layanan publik. Gubernur Iqbal berpesan agar Wabup Nurul Adha senantiasa menjaga kondisi kesehatan selama menjalankan amanah kepemimpinan tersebut.  

“Pesannya, menjaga kesehatan supaya bisa melaksanakan tugas dengan benar-benar,” tandasnya.  

Baca Juga: Pusaran Korupsi Lombok Barat: Tiga Bupati Beruntun Terjerat Kasus Hukum di KPK

Wabup Lombok Barat Nurul Adha mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah mencairkan hubungan dengan DPRD Lombok Barat terkait APBD. Lantaran sempat adanya penolakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Daripada memaksakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Nurul Adha memilih melunak dan mengutamakan dialog. “Kita diberikan ruang untuk mundur sedikit, mungkin mengulang komunikasi, memperbaiki komunikasi dengan DPRD, supaya ada komitmen bersama, kita bisa paripurna kembali,” jelas Politisi PKS tersebut.

Ia berharap pembahasan bisa lanjut ke KUA-PPAS, APBD Perubahan 2026, hingga APBD Murni 2027.

Disinggung soal opsi evaluasi jajaran OPD yang berpotensi, ikut terseret dalam pengusutan KPK, Nurul Adha mengaku belum berpikir ke arah sana.  Ia memilih merapatkan barisan internal terlebih dahulu.

“Saya sudah membuat agenda bersama Pj Sekda dan juga asisten III, kami mengumpulkan seluruh OPD untuk membangun semangat bersama-sama. Saya kira dengan kebersamaan ini kita bisa melalui badai ini,” kata dia.  

Baca Juga: Dikawal Brimob, Tim KPK Kembali Geledah Ruang Kerja Bupati, LPSE, dan Pj Sekda Lombok Barat

Di samping itu, memulihkan tata kelola birokrasi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat, juga menjadi prioritas Wabup Nurul Adha.  

Ia memastikan seluruh ASN di Lombok Barat saat ini dalam kondisi tenang dan pelayanan tetap berjalan seperti biasa.

“Alhamdulillah semua berjalan baik. Sehari setelah kejadian kemarin, Pj Sekda dan para asisten langsung memimpin apel untuk menenangkan para ASN agar tetap bekerja dengan baik,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
bupati KPK Lombok Barat Nurul Adha Lalu Ahmad Zaini