LombokPost--Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara semakin dekat mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis (IG).
Hasil pemeriksaan substantif lapangan menunjukkan kualitas kopi dari wilayah tersebut memenuhi standar yang menjadi dasar permohonan perlindungan kekayaan intelektual.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat bersama Tim Pemeriksa Substantif Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat evaluasi hasil pemeriksaan substantif lapangan permohonan IG Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara, Kamis (23/7).
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari hari ketiga pemeriksaan lapangan yang turut melibatkan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara.
Hasil pemeriksaan menjadi kabar positif bagi petani dan pelaku usaha kopi di Lombok Utara. Dari 10 wilayah budidaya yang diperiksa, tidak ditemukan wilayah dengan mutu kopi di bawah kategori 2.
Bahkan, tujuh wilayah berhasil memperoleh kategori mutu terbaik berdasarkan parameter yang tercantum dalam Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.
Capaian tersebut menunjukkan karakteristik, kualitas, sistem budidaya, hingga proses pascapanen Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara telah memenuhi spesifikasi yang menjadi dasar pengajuan perlindungan Indikasi Geografis.
Baca Juga: SMAN 4 Mataram Perkuat Eco Zero dan Bank Sampah, Bangun Sekolah Peduli Lingkungan
Namun, perlindungan IG tidak berhenti pada perolehan sertifikat. Tim Ahli Indikasi Geografis mengingatkan bahwa perlindungan tersebut harus menjadi instrumen untuk menjaga reputasi dan kualitas produk secara berkelanjutan.
MPIG Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara didorong untuk memperkuat tata kelola organisasi. Sejumlah langkah yang perlu dilakukan di antaranya memperbarui data keanggotaan, menjaga konsistensi standar mutu, serta mengoptimalkan promosi digital untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Perwakilan BRIN juga menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis dapat berlaku tanpa batas waktu selama karakteristik, kualitas, reputasi, dan sistem produksi tetap dipertahankan sesuai Dokumen Deskripsi yang telah terdaftar.
Karena itu, komitmen seluruh anggota MPIG dalam menjaga standar budidaya, pengolahan, dan pengendalian mutu menjadi faktor penting. Tidak hanya untuk mempertahankan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan MPIG yang terus berkomitmen melestarikan serta mengembangkan potensi daerah melalui perlindungan Indikasi Geografis.
"Kami berharap Indikasi Geografis Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah, memperkuat daya saing di pasar nasional maupun internasional, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat Lombok Utara," ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terus menginventarisasi dan melindungi potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki Lombok Utara, termasuk berbagai komoditas unggulan lain yang memiliki karakteristik khas.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual penting untuk menjaga identitas daerah sekaligus mencegah potensi klaim oleh pihak lain. Di sisi lain, perlindungan tersebut juga membuka peluang untuk meningkatkan nilai ekonomi produk lokal secara berkelanjutan.
Dengan hasil pemeriksaan substantif yang menunjukkan kualitas unggul di sejumlah wilayah budidaya, Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara kini memiliki modal penting untuk melangkah menuju perlindungan Indikasi Geografis.
Jika perlindungan tersebut nantinya diperoleh dan standar kualitas terus dijaga, Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara berpeluang semakin kuat sebagai salah satu produk unggulan daerah yang memiliki daya saing di pasar nasional hingga internasional.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers