LombokPost-Pemprov NTB mulai menerapkan skema khusus, bagi kendaraan listrik yang menyeberang di lintasan Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur–Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat.
Kebijakan ini disiapkan sambil menunggu revisi, Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik.
“Sudah kita ajukan, tetapi SE ini belum direvisi oleh kementerian,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Chairy Chalidyanto, Kamis (23/7).
Baca Juga: Honda Luncurkan Mobil Listrik Super-ONE di GIIAS 2026
Dengan jumlah pengguna kendaraan listrik yang terus meningkat, dan seiring tingginya mobilitas masyarakat yang menggunakan kapal penyeberangan antarpulau di Indonesia, regulasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seharusnya cepat beradaptasi.
Sebagai solusi sementara, Pemprov NTB bersama PT ASDP dan operator kapal yang beroperasi di lintasan Kayangan-Pototano, telah menyepakati mekanisme khusus agar kendaraan listrik tetap dapat diangkut, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan.
Setiap armada penyeberangan kini diizinkan, mengangkut maksimal empat unit kendaraan listrik. Penempatannya diatur secara khusus.
Satu kapal hanya bisa mengangkut empat unit mobil listrik, dua di bagian depan dan dua di bagian belakang, tepat di pintu keluar-masuk kendaraan kapal. “Jadi ada perlakuan khusus, tidak sama seperti kendaraan konvensional,” katanya.
Langkah teknis ini berlandaskan arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan peralihan ke kendaraan listrik.
“Otomatis seluruh stakeholder di NTB di bawah kepemimpinan beliau harus mengikuti,” tambahnya.
Sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP) sementara, kendaraan listrik akan diletakkan pada area yang ditandai, dengan marka khusus berupa garis kuning.
Apabila slot posisi depan dan belakang pada kapal tersebut, sudah terisi penuh, pemilik kendaraan listrik diminta bersabar untuk menunggu jadwal kapal berikutnya.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami kondisi ini, demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Selain pengaturan posisi, Dishub NTB juga menetapkan batas minimal kapasitas daya baterai kendaraan listrik yang hendak menyeberang, yakni di kisaran 35 persen.
Untuk mendukung syarat tersebut, Pemprov NTB tengah berkoordinasi dengan pihak PLN guna membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU fast charging) di Pelabuhan Kayangan dan Pototano.
“Sebab di Pulau Sumbawa SPKLU masih terbatas, belum ada di tempat umum bahkan di kantor bupati pun belum ada,” kata Chairy.
Sementara itu, di SE Kemenhub mewajibkan kapal pengangkut memiliki dek terbuka serta sistem penanganan kebakaran khusus untuk baterai litium.
Baca Juga: Pesona Doro Ncanga, Afrika Kecil di Pulau Sumbawa
Namun, menurut Chairy, hal tersebut tidak menjadi soal, selama yang beroperasi di lintasan Kayangan-Pototano, masih dinyatakan laik dan memenuhi persyaratan untuk berlayar.
Fokus utama saat ini, baik operator kapal maupun PT ASDP harus memastikan seluruh armada, dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang memadai, serta terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Khususnya anak buah kapal (ABK), agar memiliki kemampuan yang baik dalam menangani berbagai insiden, termasuk yang berkaitan dengan kendaraan listrik. “Ini sebagai langkah antisipasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Asisten II Setda NTB Lalu Mohammad Faozal berharap Kemenhub bisa menyetujui perubahan regulasi yang ada, agar sesuai dengan kondisi penggunaan kendaraan listrik di lapangan.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan