LombokPost-Proyek bypass port to port Lembar–Kayangan, merupakan mega proyek infrastruktur NTB yang dirancang untuk menghubungkan Pelabuhan Lembar di Lombok Barat, dan Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur.
Dalam proses penyediaan lahan, Pemprov NTB mendorong skema wakaf tanah, sebagai salah satu langkah untuk menekan kebutuhan anggaran pembebasan lahan pembangunannya.
“Itu tetap didorong sama Pak Gubernur, pola wakaf,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB Lalu Kusuma Wirajaya, Kamis (23/7).
Baca Juga: Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB, Puluhan Rumah Dinas Segera Dibongkar
Menurutnya, skema wakaf lahan diharapkan dapat menjadi bentuk partisipasi masyarakat, dalam pembangunan sekaligus membantu mengurangi kebutuhan anggaran yang besar untuk pembebasan tanah. “Tentu bagian salah satunya itu,” kata dia.
Konsep tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur strategis. Ia menyebut pola serupa telah diterapkan di sejumlah daerah.
“Kedua juga, kita juga memberi kesempatan. Ini kan skema sebenarnya, katanya itu banyak, banyak sudah dilakukan di banyak tempat,” jelasnya.
Ia mengatakan, karakter masyarakat NTB yang mayoritas memiliki nilai religious, menjadi salah satu pertimbangan dalam mendorong konsep wakaf tanah tersebut. “Orang-orang NTB ini kan agamis, jadi diajak untuk wakaf ini dikuatkan,” jelasnya.
Baca Juga: Satpol PP Mataram Selidiki Penyebab Kerusakan Pot Bunga di by Pass BIL
Kusuma juga menggambarkan potensi keuntungan ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat, apabila sebagian tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan.
Menurutnya, lokasi lahan yang berada di sekitar akses jalan utama, berpotensi mengalami peningkatan nilai. Meski demikian, Kusuma menegaskan skema wakaf tidak menghilangkan opsi pembebasan lahan secara konvensional.
Pemerintah tetap membuka beberapa pola dalam proses penyediaan tanah untuk proyek bypass port to port Lembar-Kayangan. “Namanya itu tetap ya, skema itu ada, jadi pembebasan dan wakaf,” ujarnya.
Di sisi lain, saat ini, pemerintah mematangkan dokumen teknis seperti Detail Engineering Design (DED), Amdal, dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Kusuma menjelaskan DED menjadi dasar untuk menentukan desain pembangunan, termasuk melihat kondisi ruas jalan yang masuk dalam lingkup pekerjaan.
“Jadi itu yang dilihat, mana ruas yang masuk dalam lingkup pekerjaan, kondisi existing, dan bagaimana nanti direncanakan,” kata dia.
Baca Juga: Tembus 1.400 kilometer Sekali Jalan, DFSK E5 Plus Resmi Meluncur
DED akan berjalan bersamaan dengan Amdal dan Andalalin, sebagai syarat penting dalam pengusulan dukungan pembiayaan pembangunan. “Tiga komponen itu adalah bagian dari usulan. Minimal tiga itu harus clear,” pungkasnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan