Dokumen Proyek Disimpan di Sejumlah Tempat, HP Penjaga Indekos Milik Sudirman Disita KPK

Redaksi • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:21 WIB
PENGGELEDAHAN: Tim dari KPK membawa koper saat akan menggeledah rumah pribadi Dirut PT AMGM Sudirman di Perumahan Kodya Asri, Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Jumat (24/7) malam. (IVAN/LOMBOK POST)
PENGGELEDAHAN: Tim dari KPK membawa koper saat akan menggeledah rumah pribadi Dirut PT AMGM Sudirman di Perumahan Kodya Asri, Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Jumat (24/7) malam. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan gratifikasi proyek di Pemkab Lombok Barat (Lobar). Jumat (24/7), tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi.

Pertama, tim KPK menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lobar Lalu Ratnawi di Perumahan Jogot Madani, Labuapi.

Kedua, penggeledahan dilakukan di rumah yang bentuknya seperti indekos di Perumahan Mavila Rengganis Nomor 93 blok B, Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lobar. Lokasi tersebut, dijadikan sebagai tempat menyimpan seluruh dokumen proyek yang dijalankan perusahaan CV Dias Karya Konstruksi (DKK) milik tersangka Sudirman.

Baca Juga: KPK Geledah Dua Rumah Pribadi Bupati Lombok Barat LAZ di BTN Belencong Gunungsari

Ketiga, tim KPK menggeledah kantor kantor PT Air Minum Giri Menang (AMGM). Yang digeledah adalah ruang kerja Direktur Utama PT AMGM Sudirman.

Terakhir, KPK menggeledah sejumlah tempat di kompleks Perumahan Kodya Asri, Jalan Sunan Kudus, Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Di antaranya dua rumah milik Sudirman. Namun satu di antaranya sudah dikontrakkan ke orang lain.

Sedangkan tempat lainnya adalah indekos berlantai dua dengan 16 kamar. Namun indekos tersebut tidak berpenghuni. Tempat lainnya adalah kantor CV DKK. Setelah digeledah, kantor ini langsung disegel KPK.

Baca Juga: KPK Telusuri Harta Kekayaan LAZ, Pembelian Saham Diduga untuk Cegah Temuan: Puluhan Aset Diduga Belum Terdaftar di LHKPN

Tim KPK tiba di rumah pribadi Sudirman pukul 21.00 Wita (tadi malam). Di sini membawa dua koper masuk ke dalam rumah berlantai dua tersebut. Saat tim KPK masuk ke dalam rumah, didampingi langsung kepala lingkungan setempat dan istri dari Ketua RT.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut masih sama seperti hari sebelumnya. ”Untuk memperkuat bukti atas penyidikan kasus yang ditangani saat ini,” kata Budi.

Terkait dengan lokasi yang digeledah, Budi belum menerima laporan dari penyidik di lapangan. ”Belum tahu lokasi yang digeledah. Kalau sebelumnya sudah digeledah kantor bupati, kantor kepala dinas PUPR, dan pendopo bupati,” jelasnya.

Baca Juga: Buntut Pemecatan LAZ oleh DPP, PAN NTB Jadwalkan Ulang Agenda Rakerda

Dia menegaskan, penggeledahan itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan. ”Untuk melengkapi bukti tambahan yang dibutuhkan,” kata dia.

Proses Penggeledahan

Dari pantauan Lombok Post, yang paling mencolok adalah penggeledahan di sebuah rumah yang menyerupai indekos di Perumahan Mavila. Di rumah itu terdapat empat kamar. Tanpa ada plang tanda perusahaan.

Di kamar pertama dan kedua, tim KPK mengeluarkan lima boks berisi dokumen. Satu per satu, boks tersebut dibongkar di teras kamar dengan pengawalan ketat Brimob.

Pemeriksaan dokumen tersebut dilakukan cukup lama. Mulai pukul 10.40 Wita. Selesai pukul 19.08 Wita.

Terpantau dari lokasi tersebut, KPK membawa empat koper. Diduga koper tersebut berisi dokumen yang disita di rumah tersebut.

Dari informasi yang didapatkan, rumah tersebut diduga disewa CV DKK untuk dijadikan sebagai tempat khusus menyimpan dokumen.

Saat penggeledahan, KPK didampingi salah satu karyawan CV DKK yang khusus menjaga indekos tersebut. Mereka juga didampingi Ketua RT setempat.

Ketua RT 02 Perumahan Mavila Rengganis Firmansyah mengatakan, rumah tersebut memang dijadikan indekos. Tetapi, tidak ada yang menyewa. ”Saya tahu hanya satu orang yang tinggal di situ,” kata Firmansyah.

Dia tidak mengetahui pemilik rumah tersebut. Bupati Lombok Barat (Lobar) Lalu Ahmad Zaini (LAZ) maupun Sudirman tidak pernah datang ke lokasi itu.

”Saya juga tidak tahu lokasi itu dijadikan sebagai kantor, setahu saya itu hanya kos-kosan (indekos). Jumlahnya empat kamar,” ungkapnya.

Dia menuturkan, saat penggeledahan yang dilakukan KPK di indekos tersebut ada beberapa boks. Semua berisi dokumen.

”Yang saya lihat ada beberapa dokumen yang diambil. Sisanya itu masih ada,” sebutnya sambil menunjukkan boks berisi dokumen yang tidak dibawa KPK.

Dia meyakini, dokumen tersebut berhubungan dengan proyek. Namun, dirinya tidak mengetahui secara rinci. “Saya tidak baca dokumen itu. Bisa jadi berhubungan dengan itu (proyek),” ujarnya.

Dokumen yang diperiksa cukup banyak. Dia tidak bisa hitung. ”Saya hanya melihat dokumen itu satu per satu dibaca sama mereka (KPK),” jelas Firmansyah.

Selain dokumen, ada juga handphone yang disita. Handpone (HP) tersebut milik penjaga indekos tersebut. ”Ada tadi pegawai yang juga turut melihat penggeledahan. Handphone-nya diambil,” bebernya.

Sedangkan, di Kantor Pusat PT Air Minum Giri Menang/AMGM (Perseroda), tim KPK menyisir sejumlah ruangan.

Pantauan di lokasi sejak siang hari hingga malam hari, lima unit mobil operasional tim penyidik KPK diterjunkan. Satu unit mobil tampak beberapa kali bergerak lalu-lalang keluar-masuk area kantor, sementara empat unit mobil lainnya siaga (standby) terparkir di halaman samping gedung utama.

Penggeledahan baru berakhir pada pukul 20.15 Wita. Tim KPK terlihat keluar dari gedung AMGM membawa dus dan koper besar diduga berisi dokumen terkait kasus ini.

Sementara, penggeledahan di rumah pribadi Sudirman di Perumahan Kodya Asri disaksikan istri Ketua RT setempat, Nurmalina. Dia mengaku, hanya mengikuti proses penggeledahan di ruang utama. ”Ada dokumen yang dimasukkan ke dalam koper,” sebut Nurmalina.

Diketahui, kasus gratifikasi terbongkar setelah KPK mengendus adanya permainan proyek di Pemkab Lobar dan di PT AMGM. Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini (LAZ) meminta Kadis PUPRPKP Lalu Ratnawi untuk berkoordinasi dengan Sudirman mengatur proyek.

Total paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lobar Rp 17,9 miliar. Di luar Dinas PUPRPKP, LAZ memerintahkan tersangka Sudirman untuk mengatur proyek. Prosesnya melalui penunjukan langsung dengan menunjuk PT MSI sebagai promotor proyek.

KPK yang sudah menyelidiki gratifikasi dengan metode penyelidikan tertutup melakukan operasi tangkap tangan, Senin (20/7) lalu. Total ada 19 orang diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda NTB.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani atas dugaan pelanggaran konflik kepentingan, suap dan penerimaan gratifikasi.

PENGGELEDAHAN LANJUTAN KPK

1. Rumah Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi

Sita satu koper dokumen

2. Perumahan Mavila Rengganis Nomor 93 blok B, Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lobar

Sita handphone karyawan CV DKK dan empat koper dokumen

3. Kantor PT AMGM

Sita satu koper dokumen

4. Perumahan Kodya Asri, Jalan Sunan Kudus, Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

- Dua rumah milik Dirut PT AMGM Sudirman. KPK menyita sejumlah dokumen.

- Indekos berlantai dua

- Kantor CV DKK. Selain digeledah, kantor ini juga disegel KPK (arl/nur/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
KPK AMGM penggeledahan OTT