LombokPost-Pemprov NTB bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, resmi menyelesaikan pelaksanaan lelang barang milik daerah (BMD). “Semuanya sudah diselesaikan pada 27 Juli,” kata Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Mataram Fatih Ghozali, saat ditemui Jumat (31/7).
Ada 29 unit kendaraan roda empat dari berbagai tipe dan merek ditawarkan kepada masyarakat umum, melalui mekanisme penawaran terbuka.
Seperti Toyota Kijang Innova V, dengan nilai limit Rp 115,795 juta, Toyota Innova G Luxury M/T dipatok limit Rp 120,234 juta dan Rp 125,845 juta, Toyota Kijang Innova G M/T dengan limit Rp 71,101 juta.
Ada juga Nissan X-Trail 2.0 MT bernilai limit Rp 37,058 juta, KIA Sportage M/T Jeep senilai Rp 38,931 juta, Honda City Sedan nilai limit Rp 30,208 juta, serta Honda CR-V dengan nilai limit Rp 117,478 juta.
Baca Juga: Saat Daerah Lain Kesulitan, Pemprov NTB Amankan Gaji PPPK dan PPPK Paro Waktu hingga Akhir Tahun
Toyota Vios E M/T dengan limit Rp24,510 juta, Daihatsu Terios/Passo Rp 37,293 juta, hingga Honda Mobilio dengan nilai limit Rp 100,704 juta.
Beberapa tipe Kijang lawas seperti Kijang KF-83 dan KF-72, dibuka dengan batas harga mulai Rp 20,287 juta hingga Rp 42,105 juta.
Fatih tidak merincikan secara gamblang, namun dari jumlah tersebut, 16 unit berhasil laku terjual dengan total nilai mencapai Rp 1,335 miliar.
Sementara itu, 13 unit kendaraan sisanya belum diminati pembeli, dengan perkiraan nilai total Rp 1,23 miliar. “Hasil penjualan lelang sudah diarahkan dan disetorkan ke kas daerah, sedangkan biaya lelangnya disetorkan ke kas negara,” bebernya.
Sebelum pelaksanaan lelang, masyarakat yang berminat diberikan kesempatan untuk memeriksa langsung kondisi fisik kendaraan melalui tahapan penjelasan lelang (aanwijzing), berlangsung 20-23 Juli 2026 di kantor BKAD NTB.
Dalam prosesnya, peserta diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada portal lelang, serta menyetorkan uang jaminan ke rekening Virtual Account, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Penentuan pemenang dilakukan berdasarkan penawaran tertinggi. Total penawaran yang masuk sekitar 162 penawaran. “Penawaran tertinggi yang menjadi pemenang,” ujar Fatih.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, peserta diberikan waktu maksimal lima hari kerja untuk melunasi harga yang terbentuk dalam lelang beserta bea lelang pembeli sebesar dua persen.
Sementara itu, berkaitan dengan kendaraan yang belum laku, Fatih menduga salah satu pemicunya adalah persepsi calon peserta terhadap angka batas awal harga. “Kemungkinan nilai limitnya dianggap oleh peserta lelang masih terlalu tinggi,” kata dia.
Namun, Fatih menegaskan, penetapan nilai limit kendaraan dalam lelang telah mempertimbangkan harga pasar dengan memperhitungkan kondisi masing-masing kendaraan.
Kendati demikian, kendaraan-kendaraan yang tersisa itu tetap berpeluang untuk dilelang kembali pada kesempatan berikutnya. Hanya saja, proses lelang ulang tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, karena terikat aturan jadwal penilaian ulang aset.
“Biasanya baru bisa dilakukan setelah jeda waktu enam bulan. Kalau belum enam bulan, belum bisa dilakukan penilaian ulang,” pungkasnya.
Baca Juga: Punya Aset Rp4,7 Triliun, Demokrat Tanya Pemkot Mataram Soal Kewajiban Jangka Pendek Rp105 Miliar
Sebelumnya, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BKAD NTB Hidayaturrahman menjelaskan, kendaraan dinas yang sudah tidak lagi mendukung fungsi operasional OPD, dinilai lebih optimal apabila dilelang daripada dibiarkan tidak terpakai.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan