Gerakan Stop Boros di NTB Pangan Soroti Sisa MBG

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 04:33 WIB
BUTUH PENANGANAN: Seorang siswa siap menyantap MBG beberapa waktu lalu. Adapun sisa makanan karena tak dihabiskan oleh siswa mesti menjadi perhatian. (IVAN/LOMBOK POST)
BUTUH PENANGANAN: Seorang siswa siap menyantap MBG beberapa waktu lalu. Adapun sisa makanan karena tak dihabiskan oleh siswa mesti menjadi perhatian. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Hasil monitoring pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) NTB, menunjukkan masih adanya makanan yang tidak dihabiskan peserta didik.

Temuan tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur NTB tentang Gerakan Selamatkan Pangan Tahun 2026 yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) NTB, belum lama ini.

“Hasil monitoring MBG menjadi perhatian bersama,” kata Kepala Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan DPKP NTB Irin Silviani. 

Baca Juga: Menu MBG SPPG Bujak Diduga Picu Diare dan Muntah, Operasional Dapur Resmi Dihentikan BGN

Masih ditemukan makanan yang tidak dihabiskan peserta didik, pencatatan sisa makanan yang belum seragam, serta perlunya penguatan komunikasi antara sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurutnya, upaya mengurangi pemborosan pangan harus dilakukan sejak proses penyediaan, hingga makanan dikonsumsi peserta didik.

Pihaknya mendorong, temuan tersebut harus menjadi dasar bagi Badan Gizi Nasional (BGN) bersama SPPG, untuk mendorong evaluasi menu sekaligus memperkuat pencatatan food waste dalam pelaksanaan MBG.

“Langkah itu diharapkan menghasilkan data yang lebih akurat sebagai bahan perbaikan program,” kata dia.

Irin mengatakan, pertemuan tersebut menjadi momentum evaluasi Gerakan Selamatkan Pangan Tahun 2025 sekaligus menyusun rencana aksi kolaboratif Tahun 2026 guna menekan Food Loss and Food Waste (FLW). 

Baca Juga: Dikes Mataram Minta Kemasan MBG Diberi Label Batas Konsumsi

Selain membahas MBG, rapat juga merumuskan sejumlah langkah strategis, mulai dari edukasi dan advokasi untuk mencegah sisa pangan, redistribusi pangan layak konsumsi, hingga penguatan data dan pelaporan melalui Platform Stop Boros Pangan.

Sementara itu, dikutip dalam rilis resmi, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati menegaskan, pihaknya telah mengatur penanganan sisa pangan dan limbah dalam pelaksanaan Program MBG.

“Ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan pangan sekaligus mendorong operasional yang ramah lingkungan,” jelasnya.

Kebijakan ini bertujuan mencegah pemborosan makanan dan meminimalkan risiko kesehatan di lingkungan dapur MBG. 

Penanganan sisa pangan dilakukan melalui prosedur yang jelas, mulai dari pemilahan, pencatatan, hingga penanganan lanjutan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Pemerintah Taat Putusan MK, tapi Anggaran MBG baru akan Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

Setiap sisa makanan dikelola agar tidak menimbulkan potensi kontaminasi atau dampak kesehatan, serta tidak disalahgunakan dalam proses operasional.

“Penanganan sisa pangan kami atur secara ketat untuk mencegah pemborosan dan risiko kesehatan. Setiap dapur MBG wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Liputan
stop boros pangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Food waste Badan Gizi Nasional (BGN) makan bergizi gratis 2026