Pengelola Kawasan Industri di Sumbawa Barat Belum Jelas

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:36 WIB
HILIRISASI RESMI BERJALAN: Proyek smelter tembaga dan pemurnian logam mulia PT AMNT di Sumbawa Barat, kini telah resmi beroperasi. (IST/LOMBOK POST)
HILIRISASI RESMI BERJALAN: Proyek smelter tembaga dan pemurnian logam mulia PT AMNT di Sumbawa Barat, kini telah resmi beroperasi. (IST/LOMBOK POST)

LombokPost-Pengembangan Kawasan Industri Sumbawa Barat (KISB) hingga kini belum memiliki kejelasan, terkait entitas yang akan menjadi pengelola kawasan.

“Memang belum ada perkembangan dan ini menjadi pesan pak Gubernur ke saya pada saat dilantik dulu, agar segera dilakukan percepatan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB, Lalu Wiranata, Senin (10/8).

Baca Juga: Pemprov NTB Akhirnya Terima DBH Keuntungan Bersih Tahun 2025 PT AMNT Rp 60,36 Miliar

Padahal dari aspek perizinan dan ketersediaan lahan, KISB sejatinya telah memiliki potensi yang sangat memadai. Dokumen izin tata ruang untuk area seluas 800 hektare telah terbit, dan sebagian area bahkan sudah dibebaskan oleh pihak produsen tambang, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Penetapan pengelola menjadi salah satu hal yang harus segera diselesaikan, untuk mempercepat pengembangan KISB. Pemprov NTB saat in,i masih mencari entitas yang dinilai mampu dan bersedia mengelolannya.

KISB diarahkan untuk mendukung hilirisasi komoditas tembaga, sekaligus membangun aglomerasi industri di sekitar fasilitas pemurnian atau smelter milik PT AMNT.

Keberadaan smelter tersebut dinilai membuka peluang pengembangan industri turunan, karena menghasilkan sejumlah residu yang masih memiliki nilai ekonomi. 

Bahan sisa itu nantinya berpotensi dikembangkan menjadi bahan baku berbagai produk, seperti campuran semen hingga pupuk.

“Residu ini yang kita mau kembangkan di sana. Bisa jadi campuran semen, bisa jadi pupuk nanti segala macam. Ini yang sedang kita carikan investor,” jelas pria asal Lombok Tengah tersebut.

Baca Juga: Dukung Industri Nasional, Hino Perbarui Sertifikat TKDN Kendaraan Niaga Hingga 71,75 Persen

Namun, peluang tersebut belum dapat dikembangkan secara maksimal apabila pengelola kawasan belum ditetapkan.

Pemprov NTB sempat mendorong PT AMNT untuk bertindak langsung sebagai pengelola kawasan industri, tetapi tidak bisa lantaran itu bukan bagian dari bisnis utamanya. “Mereka ingin fokus pada core business-nya dulu di pemurnian smelter,” kaya dia.

Isu yang sempat beredar mengenai keterlibatan BUMN, seperti PT Krakatau Steel sebagai calon pengelola pun diluruskan oleh Disperindag NTB.

Wiranata menegaskan hingga kini belum ada penetapan resmi, maupun surat keputusan yang menunjuk perusahaan tersebut sebagai pengelola kawasan. “Ternyata pas saya cek, belum ada SK resminya,” kata dia.

Ia pun tak menampik, proses pencarian entitas pengelola tidak mudah, lantaran membutuhkan komitmen modal yang sangat besar.

Calon pengelola tidak hanya dituntut memiliki kapabilitas manajemen kawasan, tetapi juga kesiapan finansial untuk menanggung biaya operasional awal, penyiapan infrastruktur, perekrutan tenaga kerja, hingga pengurusan berbagai perizinan investasi.

“Besar kecilnya modal sangat bergantung pada skala usaha yang akan dikembangkan,” jelas Wiranata.

Baca Juga: Gubernur NTB Akselerasi Transformasi SMK Berbasis Industri

Kemudian, pengelola nantinya tidak hanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan. Tetapi juga dibutuhkan untuk memastikan penyiapan lahan, fasilitasi perizinan, serta upaya menarik dan mempromosikan peluang investasi di kawasan tersebut.

Situasi ini membuat Pemprov NTB putar otak untuk mencari alternatif pengelola baru. Pemerintah mempersilakan pengelola berasal dari unsur BUMN, BUMD, maupun swasta.

Terpenting, entitas tersebut memiliki kemampuan modal dan kemauan untuk mengelola kawasan industri dalam skala besar. “BUMD bisa, swasta juga bisa,” katanya.

Harapannya, mekanisme pengelolaannya tetap menganut sistem satu pintu penanggung jawab, layaknya pengelolaan KEK Mandalika oleh ITDC. “Seperti itu nantinya,” ujar Wiranata.

Jika ada pengelola kawasan yang serius, penetapannya menjadi kewenangan kepala daerah setempat, dalam hal ini Bupati Sumbawa Barat.

Kawasan tersebut nantinya diharapkan dapat diisi berbagai perusahaan dengan jenis usaha yang berbeda, tetapi tetap berkaitan dengan potensi bahan baku yang tersedia.

Dalam skema itu, hanya ada satu entitas yang menjadi pengelola kawasan, sementara perusahaan lain masuk sebagai pelaku usaha di dalamnya.

Sebagai langkah percepatan, Disperindag NTB segera berkoordinasi dengan Pemkab Sumbawa Barat. “Mudah-mudahan ada pertemuan dalam waktu dekat,” tandasnya.

Baca Juga: Menggeliat, Industri Porang NTB

Sementara itu, proyek pembangunan smelter tembaga PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) resmi rampung, di akhir Juli lalu.

“Beroperasinya smelter ini menegaskan komitmen kami untuk mendukung agenda hilirisasi nasional,” Presiden Direktur AMMAN Arief Sidarto.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
Investor kawasan industri Sumbawa Barat Smelter PT AMNT