Pemprov NTB Sebut Perubahan Status Gili Tramena Diupayakan Tuntas Tahun Ini

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:02 WIB
PUNYA DAYA TARIK: Wisatawan tampak menikmati keindahan pantai Gili Trawangan, Lombok Utara yang menjadi salah satu destinasi wisata unggulan NTB. (IVAN/LOMBOK POST)
PUNYA DAYA TARIK: Wisatawan tampak menikmati keindahan pantai Gili Trawangan, Lombok Utara yang menjadi salah satu destinasi wisata unggulan NTB. (IVAN/LOMBOK POST)

 LombokPost-Pemprov NTB menargetkan perubahan status Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) sebagai kawasan konservasi dapat dituntaskan tahun ini.

“Kita sekarang memfokuskan penyelesaian dua persoalan hukum yang berkaitan dengan kawasan tersebut, yakni status konservasi dan status lahan milik pemprov,” tegas Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Selasa (11/8). 

Selama ini, Gili Tramena ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi atau taman wisata alam laut. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 92/Kpts-II/Menhut/2001 dan Keputusan Menteri LHK Nomor 6598/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2//10/2021.

Baca Juga: Kementerian LH Atensi Serius Operasional Insinerator di Gili Trawangan

Namun, kondisi tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan di lapangan. Artinya sudah banyak perubahan yang terjadi, termasuk juga permasalahan yang muncul.

Karenanya, gubernur menegaskan persoalan tersebut menjadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan. Pembahasan mengenai status Gili Tramena juga telah dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. 

Seperti Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN, serta DPR RI. 

“Dua-duanya mau kita selesaikan bersamaan. Insya Allah, mudah-mudahan tahun ini bisa selesai dua-duanya,” harapnya.

Iqbal mengatakan, pemerintah tidak ingin perubahan maupun penyelesaian status Gili Tramena dilakukan secara parsial. Seluruh persoalan hukum di kawasan tersebut harus diselesaikan secara menyeluruh.

Agar tidak menyisakan masalah baru di kemudian hari. “Jadi inginnya once for all, sekali menyelesaikan untuk semua isu hukumnya selesai,” tegas pria asal Lombok Tengah tersebut.  

Baca Juga: Pusat Kucurkan Rp 923,19 Miliar ke NTB, Ada Tambahan untuk Gaji ASN

Untuk memastikan penyelesaian tersebut berjalan komprehensif, Pemprov NTB juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan tokoh dan masyarakat Gili Tramena.

Pemerintah terus mencari kesepakatan dengan masyarakat setempat. Iqbal menegaskan, masyarakat di gili akan harus dilibatkan dalam proses penyelesaian status kawasan tersebut.

Pemerintah tidak ingin keputusan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. “Kita tidak ingin menyelesaikan masalah dengan melahirkan masalah baru,” katanya.

Ia belum membeberkan secara detail seperti apa bentuk perubahan status Gili Tramena nantinya. Menurutnya, pemerintah masih membahas formula penyelesaian bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat.

“Apa pun penyelesaian yang kita akan lakukan di Gili Trawangan, itu harus melibatkan masyarakat di Gili Trawangan,” tandas gubernur.

Terpisah, Kepala UPTD Gili Tramena Disparekraf NTB Aang Rizal Zamroni menegaskan status kawasan konservasi tersebut turut berdampak pada dokumen perencanaan tata ruang daerah. Seperti Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Lombok Utara.

Baca Juga: Status Kawasan Konservasi Hambat Pengembangan Pariwisata Gili Tramena

Di lampiran Perda RTRW, kawasan Gili Tramena masih ditandai berwarna merah karena berstatus sebagai kawasan konservasi. Menurutnya, apabila status tersebut dicabut, maka revisi RTRW dapat dilakukan sehingga memberikan kepastian regulasi bagi para pengusaha. 

Selain aspek regulasi, perubahan status kawasan juga dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan kontrak kerja sama dengan mitra usaha serta meningkatkan pendapatan daerah.

“Untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, terutama bagi mitra usaha dan investor di Gili Trawangan, maka salah satu fokus kita adalah perubahan status kawasan,” tegasnya. 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
kawasan konservasi persoalan hukum Gili Trawangan gili tramena Lalu Muhamad Iqbal