Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Status Kawasan Konservasi Hambat Pengembangan Pariwisata Gili Tramena

Y
Penulis: Yuyun Kutari❯
TUJUAN WISATA: Salah satu sudut Gili Trawangan dengan pasir putih dan laut biru yang memukau. (IVAN/LOMBOK POST)
TUJUAN WISATA: Salah satu sudut Gili Trawangan dengan pasir putih dan laut biru yang memukau. (IVAN/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost - Upaya pengembangan kawasan Gili Trawangan, Air dan Meno (Tramena) terkendala status lahan dan pengelolaan pelabuhan yang masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Ini masih dalam proses karena melibatkan lintas kementerian,” jelas Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti, Senin (11/5). 

Status pengelolaan Pelabuhan Gili Trawangan di Kementerian Perhubungan hingga kini belum sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah. ”Kalau yang Bangsal kan sudah, yang Gili Trawangan belum diserahkan sama pusat,” ujarnya.

Advertisement

Sementara untuk status kawasan Gili Tramena, melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Persoalan utama yang dihadapi saat ini, belum berubahnya status kawasan hutan konservasi yang melekat pada kawasan Gili Tramena.

Selama ini, Gili Tramena ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi atau taman wisata alam laut. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 92/Kpts-II/Menhut/2001 dan Keputusan Menteri LHK Nomor 6598/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2//10/2021.

Advertisement

Menurutnya, persoalan status lahan menjadi hambatan utama dalam pemanfaatan aset dan pengembangan kawasan wisata di Gili Tramena. Tiga kementerian sama-sama memiliki kewenangan dan klaim terhadap kawasan tersebut. Sehingga pengelolaannya sangat dibatasi oleh oleh regulasi.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB sebenarnya telah mengusulkan perubahan status kawasan konservasi tersebut agar ditetapkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Pemprov NTB terus melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat. Karena pengembangan kawasan Gili Tramena telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). 

Dengan demikian, proyek tersebut tidak lagi hanya menjadi program daerah, melainkan telah menjadi bagian dari program nasional. “Tiga gili ini masuk dalam program nasional, sudah bukan program daerah lagi,” kata Nelly.

Nelly juga mengungkapkan rencana penyelesaian persoalan lahan sebenarnya telah ada sejak lama. Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemerintah Tegas Tanah Negara di Gili Trawangan Tak Boleh Jadi SHM

Pemerintah Tegas Tanah Negara di Gili Trawangan Tak Boleh Jadi SHM

Pemprov NTB terus menuntaskan status lahan Gili Tramena melalui dialog, sembari menegaskan lahan negara tidak dapat diberikan SHM.

Sasar Tiga Gili, 4.100 Batang Rokok Ilegal Disapu

Sasar Tiga Gili, 4.100 Batang Rokok Ilegal Disapu

Tiga Gili menjadi salah satu sasaran operasi pemberantasan rokok ilegal di Lombok Utara. Dalam beberapa kali operasi, tim gabungan menemukan

KLH Usut Pengelolaan Air Bersih PT TCN di Gili Tramena Lombok Utara

KLH Usut Pengelolaan Air Bersih PT TCN di Gili Tramena Lombok Utara

Kejati NTB menerima surat tembusan pengusutan dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan atas pengelolaan air bersih PT Tiara Citra Nirwana

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer