LombokPost-Polda NTB mengungkap sejumlah kendala dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama dalam proses identifikasi korban yang masih berada di negara penempatan.
Kondisi tersebut dapat menghambat upaya penegakan hukum, setelah korban dipulangkan ke NTB.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati mengatakan, penanganan TPPO perlu dimulai sejak proses identifikasi di lokasi eksploitasi atau negara penempatan.
“Harus mendalami lokasi eksploitasi,” kata Pujewati dalam Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan TPPO yang digelar Yayasan Parinama Astha (ParTha) di Mataram, Rabu (12/8).
Baca Juga: Jarnas APO Ajak Mahasiswa Unram Lawan Jerat TPPO di Era Digital
Menurutnya, identifikasi sejak korban masih berada di negara penempatan penting dilakukan untuk mengetahui jalur keberangkatan, pihak yang memberangkatkan, serta dokumen yang digunakan.
Informasi tersebut menjadi dasar untuk menelusuri dugaan TPPO sebelum korban dipulangkan. Namun, proses tersebut tidak selalu berjalan mudah.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah ketika negara tidak hadir secara optimal dalam proses identifikasi awal korban di negara penempatan.
Pujewati menjelaskan, keterlibatan agensi yang memberangkatkan korban dalam proses pemulangan juga dapat memengaruhi kondisi psikologis korban.
Hubungan tersebut membuat korban terkadang tidak menyampaikan informasi secara terbuka dan benar. “Secara psikologis ada hubungan,” ujarnya.
Kondisi serupa juga ditemukan dalam sejumlah kasus pemulangan korban dari Malaysia melalui konsulat.
Pujewati menyebut, pernah terjadi miskomunikasi dalam proses identifikasi sehingga informasi yang disampaikan korban saat masih berada di Malaysia berbeda ketika sudah tiba di Lombok.
“Informasinya berubah, tidak konsisten,” katanya.
Baca Juga: Empat Pilar ParTha, Langkah Bersama Cegah TPPO
Perbedaan keterangan tersebut, kemudian menyulitkan polisi untuk melanjutkan penanganan ke tahap penegakan hukum.
Padahal, informasi yang diperoleh sejak korban masih berada di negara penempatan dapat menjadi petunjuk untuk mengungkap pihak yang memberangkatkan.
Karena itu, Polda NTB berupaya melakukan identifikasi sejak awal, termasuk melalui komunikasi secara daring apabila tidak dapat hadir langsung di negara penempatan.
Dari proses tersebut, polisi mulai mengunci keterangan korban sebelum proses pemulangan dilakukan. “Mulai kita telusuri siapa yang memberangkatkan,” tegas Pujewati.
Pada 2023, Polda NTB menangani 34 kasus TPPO dengan 228 korban dan menetapkan 49 tersangka. Sementara pada 2024, terdapat 25 kasus dengan 60 korban serta 38 tersangka.
Pujewati menegaskan, penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam penanganan TPPO, di samping pencegahan.
Sejak 2023, Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut dilibatkan untuk memberikan edukasi mengenai bahaya TPPO dan migrasi aman.
Masyarakat yang hendak bekerja sebagai PMI juga diminta mencari informasi melalui dinas tenaga kerja di kabupaten dan kota.
Langkah tersebut diperlukan agar calon PMI memahami mekanisme resmi dan memperoleh perlindungan.
“Ketika ada yang memilih untuk menjadi PMI, dapat terlindungi,” kata dia.
Pada 2026, angka TPPO disebut mengalami penurunan. Kondisi tersebut dinilai berkaitan dengan upaya pencegahan yang dilakukan secara masif oleh kepolisian, dinas ketenagakerjaan, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Pemerintah berupaya memberikan perlindungan termasuk upaya-upaya pencegahan,” tandasnya.
Sementara itu, tingginya penempatan PMI asal NTB turut diikuti munculnya berbagai persoalan, termasuk indikasi TPPO.
Ketua Tim Pelindungan BP3MI NTB Asyib Yulianto mengatakan, jumlah kasus yang ditangani BP3MI NTB cukup tinggi. “Hingga semester ini saja, tercatat sekitar 500 kasus, sementara pemulangan mencapai sekitar 600 orang,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov NTB dan BP3MI Bergerak Upayakan Pemulangan Lima PMI Ilegal dari Libya
Menurutnya, angka tersebut merupakan kasus yang terdata oleh BP3MI NTB. Sementara kasus yang tidak tercatat diperkirakan masih cukup banyak.
BP3MI NTB juga rutin melakukan pencegahan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum, termasuk Polda NTB.
Koordinasi dilakukan ketika ditemukan pekerja migran yang diduga memiliki indikasi menjadi korban TPPO.
Namun, upaya tersebut masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan informasi dan dokumen pendukung.
Laporan yang diterima sering kali tidak disertai data yang cukup untuk dilanjutkan ke proses hukum. “Data dukungnya tidak mencukupi,” ujarnya.
Asyib menyebut, sejumlah PMI yang diamankan tidak memiliki paspor maupun visa yang dapat membuktikan, mereka berangkat melalui prosedur resmi sebagai pekerja migran.
Baca Juga: Pelaku TPPO di NTB Didominasi Mantan PMI Resmi
Kondisi itu menyulitkan petugas dalam menguatkan proses penegakan hukum. Selain persoalan dokumen, korban yang dipulangkan dari luar negeri juga kerap tidak proaktif memberikan informasi.
Terlebih, sebagian di antaranya mengalami kekerasan selama berada di luar negeri. Menurut Asyib, kondisi psikologis korban perlu menjadi perhatian sebelum dilakukan pendalaman informasi.
Sebagian korban berasal dari kelompok masyarakat rentan dan memiliki kondisi ekonomi lemah. Dalam sejumlah kasus, pelaku bahkan diduga berasal dari lingkungan keluarga korban.
Situasi tersebut membuat korban terkadang kesulitan mengungkapkan informasi secara terbuka.
Karena itu, BP3MI NTB menilai keberadaan rumah aman atau tempat penampungan sementara diperlukan untuk memberikan penguatan dan edukasi kepada korban. “Kita butuh penguatan dulu,” katanya.
Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan kesiapan organisasinya untuk bersinergi dengan Pemprov NTB dalam memperkuat pencegahan dan penanganan TPPO.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan