Waspada TPPO Anak, Modus Eksploitasi Seksual Daring Mengintai

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Direktur Eksekutif Yayasan Parinama Astha (ParTha) Magdalena Pasaribu. (YUYUN/LOMBOK POST).
Direktur Eksekutif Yayasan Parinama Astha (ParTha) Magdalena Pasaribu. (YUYUN/LOMBOK POST).

LombokPost-Modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak kini semakin beragam, termasuk melalui eksploitasi seksual berbasis daring. 

“Berbagai macam modus ini, perlu diwaspadai di NTB karena anak dapat menjadi korban tanpa menyadari dirinya sedang dieksploitasi,” terang Direktur Eksekutif Yayasan Parinama Astha (ParTha) Magdalena Pasaribu, saat di Mataram, Rabu (12/8). 

Baca Juga: Pemprov NTB dan ParTha Bangun Model Baru Pencegahan TPPO

Ini menjadi atensi Yayasan ParTha, sebagai organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada pencegahan serta penanganan perdagangan orang, terutama terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan

Magdalena mengatakan eksploitasi seksual anak secara daring, saat ini menjadi salah satu persoalan yang banyak ditemukan secara nasional.

Modus tersebut tidak selalu dilakukan oleh orang asing atau pihak yang secara langsung menjual anak. Dalam sejumlah kasus, orang tua justru dapat terlibat dengan memfasilitasi anaknya melakukan aktivitas seksual secara daring. 

“Orang tua ini merasa dia tidak menjual anaknya, tapi dia tidak tahu bahwa itu sangat berpengaruh bagi anaknya,” ungkap Magdalena.

Baca Juga: TPPO Nyata di NTB, Ratusan Kasus Terungkap

Dalam modus tersebut, anak berada di dalam kamar, sementara pelaku lain difasilitasi untuk mengakses anak secara daring. 

Anak kemudian dapat diperintahkan untuk membuka pakaian atau melakukan tindakan tertentu. Foto dan video yang dihasilkan juga berpotensi tersebar ke berbagai pihak.  

Magdalena mencontohkan kondisi di Filipina, di mana pelaku dalam kasus serupa banyak berasal dari lingkungan keluarga. 

Menurutnya, pemahaman orang tua terhadap dampak eksploitasi seksual daring masih menjadi persoalan yang perlu diperkuat.  

Persoalan lain yang turut disoroti adalah modus anak menjual anak. Modus ini menyasar remaja, terutama mereka yang menjalani hubungan pacaran tanpa pemahaman yang cukup mengenai pendidikan seksual dan keamanan digital.  

Baca Juga: Jarnas APO Ajak Mahasiswa Unram Lawan Jerat TPPO di Era Digital

Magdalena menjelaskan, dalam modus tersebut, pasangan korban dapat meminta foto atau video pribadi dengan alasan hubungan pacaran. Materi tersebut kemudian digunakan untuk memeras korban. “Sekarang ini masalahnya anak menjual anak,” ujarnya.  

Korban kemudian dapat dipaksa melayani orang lain yang diperintahkan oleh pacarnya, sementara pihak yang melakukan pemerasan mendapatkan keuntungan dari tindakan tersebut.  

Dalam pandangannya, modus seperti ini juga menjadi tantangan dalam penegakan hukum karena relasi antara pelaku dan korban sering kali bermula dari hubungan antarremaja. 

Kondisi tersebut membuat penanganannya tidak selalu mudah ketika dikaitkan dengan unsur TPPO. “Jadi persoalan eksploitasi anak berbasis daring harus menjadi perhatian daerah,” tegas dia. 

Baca Juga: Empat Pilar ParTha, Langkah Bersama Cegah TPPO

ParTha bersama NGO lainnya juga telah melakukan sosialisasi terkait persoalan tersebut di Jakarta. Dari kegiatan sosialisasi, muncul berbagai informasi mengenai kasus eksploitasi anak secara daring.  

Karena itu, Magdalena mendorong agar pemda di NTB meningkatkan kewaspadaan terhadap modus tersebut. Edukasi kepada anak, orang tua, serta lingkungan sekolah dinilai penting untuk mencegah anak menjadi korban eksploitasi seksual berbasis daring. 

“NTB mungkin bisa lebih waspada soal itu, sehingga bisa mencegah anak-anak kita dari menjadi korban seperti itu,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
eksploitasi seksual korban orang tua Anak TPPO