NTB Dapat Akses Dana Rp 4,44 Miliar untuk Jaga Hutan dan Lingkungan

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 07:08 WIB
JAGA KELESTARIAN: Petugas berpatroli di kawasan hutan NTB untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan hutan. (IVAN/LOMBOK POST)
JAGA KELESTARIAN: Petugas berpatroli di kawasan hutan NTB untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan hutan. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost-NTB bersama sembilan provinsi lainnya di Indonesia, berhasil mendapat akses pendanaan berbasis kinerja atau Result-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund Output 2.

Penyaluran dana tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan (Kemenhut), memperkuat penataan ekosistem perdagangan karbon dan perlindungan hutan, melalui mekanisme pendanaan berbasis kinerja. Penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 di Jakarta, Rabu (12/8). 

Baca Juga: HUT ke-81 RI, Pemprov NTB Bagikan Bibit Cabai Gratis dan Gelar Gerakan Pangan Murah

“Alhamdulillah, NTB menjadi bagian di dalamnya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi, Kamis (13/8).

Dana yang dapat diakses NTB berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1.398/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2023 dan Surat Edaran KLHK Nomor SE.1 Tahun 2024 mencapai USD 284.482. 

Sementara berdasarkan funding proposal, dana yang diajukan untuk pelaksanaan program di NTB sebesar Rp 4,44 miliar Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan di tingkat provinsi atau enabling maupun kegiatan langsung di tingkat tapak. 

Di NTB, Yayasan Resiliensi Lingkungan Indonesia (Relung Indonesia) ditunjuk Pemprov NTB sebagai Lemtara melalui Surat Penunjukan Nomor 188/48/SKRT-DISLHK/2025.

Penunjukan tersebut merupakan hasil seleksi calon lembaga perantara yang dilakukan DLHK NTB berdasarkan Surat Kuasa Gubernur NTB Nomor 500.4.1/692/GUB.38/2024. 

“Jadi NTB mendapatkan akses dana sekian miliar itu, karena proposal kita melalui Yayasan Relung disetujui sebesar itu berdasarkan luas hutan dan tutupan lahan NTB yang memiliki kemampuan menyerap karbon,” ungkapnya.

Program RBP REDD+ merupakan salah satu instrumen mitigasi sektor kehutanan yang berperan dalam mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dan FOLU Net Sink 2030.

Skema tersebut memberikan insentif berdasarkan hasil atas upaya penurunan emisi dari sektor kehutanan. 

Baca Juga: Gembleng Fisik dan Mental, Tim Paskibraka Lombok Tengah Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-81

Untuk kategori pemanfaatan II pada tingkat subnasional, pemerintah provinsi difasilitasi lembaga perantara atau Lemtara.

Lembaga tersebut membantu penyusunan proposal, pengelolaan dana serta memastikan pelaksanaan kegiatan selaras dengan prioritas nasional dan kebutuhan daerah. 

Didik menjelaskan, program yang dirancang tidak hanya berorientasi pada perlindungan kawasan hutan, tetapi juga memperkuat kapasitas pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan. “Setidaknya terdapat tujuh ruang lingkup kegiatan yang akan dikembangkan,” ujarnya.

Dimulai dari penguatan kapasitas Pemprov NTB dalam pengendalian perubahan iklim melalui pembentukan dan aktivasi Pokja REDD+, workshop Nilai Ekonomi Karbon serta penguatan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK). 

Selain itu, program akan membangun platform digital yang memuat berbagai informasi mengenai pengelolaan sumber daya hutan lestari, lingkungan hidup dan konservasi keanekaragaman hayati di NTB. 

Selanjutnya, penanganan konflik tenurial untuk mendukung pengelolaan hutan lestari. Kegiatan ini meliputi pembentukan unit mediasi konflik, media kampanye penanganan konflik serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Unit mediasi akan dikembangkan melalui Bale Mediasi, dengan pendekatan nonlitigasi, dialog dan permufakatan antarpihak,” jelasnya.

Baca Juga: MEF 2026 Perluas Peserta se-Pulau Lombok, Hadirkan Lomba Video Animasi

Ada juga untuk penguatan penghidupan berkelanjutan masyarakat sekitar hutan, melalui pendampingan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Kelompok masyarakat didorong mengembangkan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan maupun wisata alam. 

Berikutnya, pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui penguatan Kelompok Masyarakat Peduli Api (KMPA).

“Dukungan dilakukan melalui penyusunan rencana kerja, bantuan peralatan serta patroli pencegahan pada wilayah yang rawan karhutla,” ujarnya.

Rehabilitasi hutan dan lahan dengan pola agrosilvopastura. Kegiatan tersebut meliputi seminar, penyusunan rancangan teknis, penanaman serta pendampingan kelompok pelaksana.

“Pola ini dinilai penting bagi NTB karena sektor peternakan menjadi salah satu potensi ekonomi daerah,” terangnya.

Konservasi keanekaragaman hayati melalui peningkatan kapasitas Pemprov NTB, dan penyusunan Profil Keanekaragaman Hayati NTB.

Dokumen tersebut nantinya dapat diperkuat, melalui kebijakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Terakhir, pengembangan Program Komunitas Iklim (ProKlim).

Program ini, kata Didik, diarahkan untuk meningkatkan kapasitas kelompok masyarakat yang telah berkontribusi dalam aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. 

Baca Juga: Atlet Padel Junior NTB Febyaro Ribby Tembus Peringkat 2 Nasional KU18

Peningkatan kategori ProKlim dari utama menjadi lestari, dilakukan dengan mendorong peningkatan aksi mitigasi dan adaptasi.

“Salah satu syaratnya, komunitas penerima kategori lestari mampu mengajak sedikitnya 10 komunitas di sekitarnya untuk melakukan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” tandasnya.

Melalui siaran resminya, Menhut Raja Juli Antoni mengatakan RBP merupakan instrumen penting, karena berbasis kinerja.

Skema tersebut dinilai saling melengkapi dengan regulasi lainnya untuk membangun ekosistem perdagangan karbon yang baik. “Selain RBP yang terus kita promosikan, tentu sektor voluntary carbon market juga kita jalankan,” ujarnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
Gubernur NTB lingkungan Perdagangan Karbon hutan NTB