Rp 35 Miliar Masuk APBD Perubahan untuk Program Desa Berdaya Transformatif

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 07:09 WIB
SALURKAN BANTUAN: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (kiri) berbincang dengan salah satu warga setelah menyalurkan bantuan, di Desa Mangkung, Lombok Tengah, beberapa waktu lalu. (YUYUN/LOMBOK POST)
SALURKAN BANTUAN: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (kiri) berbincang dengan salah satu warga setelah menyalurkan bantuan, di Desa Mangkung, Lombok Tengah, beberapa waktu lalu. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan penyusunan KUA-PPAS 2027, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 dengan sejumlah prioritas utama.

“Pastinya untuk pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, pengembangan industri agro-maritim, serta pariwisata berkelanjutan,” tegasnya apat Paripurna DPRD NTB, Jumat (14/8).

Salah satu perhatian utama pemerintah, kata Gubernur, adalah menjaga tren penurunan kemiskinan secara konsisten sehingga target angka kemiskinan satu digit dapat dicapai pada akhir masa jabatan.

Baca Juga: Perkuat Peran Linmas dan Desa Berdaya, Satpol PP NTB Gelar Sambang Linmas di Pagutan Timur

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Rian Priandana menegaskan terkait pengentasan kemiskinan, Pemprov NTB memastikan anggaran bantuan modal usaha untuk Program Desa Berdaya Transformatif, telah diakomodasi dalam APBD Perubahan 2026.  “Sudah kami bahas dan masuk di APBD Perubahan ini,” kata dia.

Adapun kebutuhan anggaran untuk bantuan modal usaha tersebut mencapai lebih dari Rp 35 miliar.

Itu disiapkan untuk 5.024 KK yang telah ditetapkan, sebagai calon penerima dan tersebar di 40 desa miskin ekstrem. 

Sebenarnya, keseluruhan anggaran program Desa Berdaya, telah tersedia di APBD murni 2026. Namun, untuk Desa Berdaya Transformatif, sebelum bantuan diberikan, Pemprov NTB terlebih dulu melakukan verifikasi dan validasi data bagi penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Pemprov NTB Sudah Cairkan Rp 13,5 Miliar untuk Desa Berdaya Tematik

Rincian penerima itu, nantinya akan dituangkan dalam daftar by name by address (BNBA) pada APBD Perubahan 2026.

“Pemerintah harus memastikan bantuan diberikan kepada penerima yang benar-benar memenuhi ketentuan, nggak bisa kita menyalurkan secara serampangan,” jelasnya.

Setelah disahkan, Pemprov NTB menargetkan bantuan tersebut sudah dapat ditransfer mulai Oktober. Pelaksanaan pemanfaatan modal usaha akan berlangsung selama tiga bulan dengan pendampingan dari pendamping desa dan OPD teknis. 

Penggunaan bantuan juga harus mengacu pada rencana anggaran biaya (RAB) masing-masing penerima. Dengan demikian, penerima menggunakan modal sesuai dengan jenis usaha yang telah direncanakan. 

“Nanti pendamping desa dan OPD teknis akan mendampingi. Masing-masing individu membelanjakan sesuai RAB-nya,” tandasnya.

Kepala Dinsos PPA NTB Ahmad Masyhuri menegaskan, nantinya penerima bantuan modal usaha mendapatkan nilai maksimal Rp 7 juta.  

Bantuan tersebut ditujukan, untuk mendukung berbagai sektor usaha produktif yang disesuaikan dengan potensi masing-masing penerima.

“Jenis usaha yang akan dikembangkan melalui program Desa Berdaya Transformatif ini cukup beragam ya,” kata dia.

Baca Juga: Sebelum Manfaatkan Anggaran Desa Berdaya, Kades Diingatkan Revisi APBDes

Dari ribuan proposal yang lolos verifikasi, ada tujuh jenis usaha produktif berbasis potensi lokal dikembangkan. “Sektor Peternakan Unggas menjadi primadona dengan porsi hampir separuh dari total bantuan,” jelasnya.

Sebanyak 2.481 proposal. Pilihan terbesar kedua ditempati oleh sektor Perdagangan 1.588 proposal. Selanjutnya, tersebar ke sektor produktif lainnya, meliputi Pertanian dan Perkebunan 360 proposal.

 “Ada Peternakan Berkaki 4 sebesar 209 proposal, Industri 208 proposal, dan Jasa 201 proposal, serta Perikanan 186 proposal,” tandas Masyhuri.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
desa berdaya miskin ekstrem kemiskinan apbd perubahan Pemprov NTB