LombokPost-Inspektorat NTB terus mengejar pengembalian dana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Seluruh tindak lanjut tersebut ditargetkan tuntas dalam waktu 60 hari setelah LHP BPK diterima Pemprov NTB, tepatnya tenggat waktu di 27 Agustus. “Sudah ada tengat waktu yang ditetapkan,” kata Inspektur NTB Budi Herman, Senin (17/8).
Baca Juga: Lotim Tertinggi Capaian Pendaftaran Portal Perlinsos
Inspektorat telah turun langsung membantu organisasi perangkat daerah (OPD) menindaklanjuti kewajiban pengembalian dana. Upaya tersebut dilakukan dengan memanggil, mengundang, hingga menagih OPD terkait.
“Inspektorat turun tangan, bantu, manggil, ngundang, nagih, dan semuanya,” kata dia.
Menurutnya, OPD sejauh ini kooperatif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Inspektorat memastikan setiap OPD memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya, sesuai instruksi Gubernur NTB. “Tak ada sementara ini. Pasti kooperatif,” ujarnya.
Budi menyebut progres administrasi tindak lanjut terus mengalami peningkatan. Jika pada pekan sebelumnya progres administrasi berada di angka 72 persen, kini telah mencapai sekitar 80 persen.
Namun, kendala masih terjadi pada sisi realisasi keuangan, terutama pengembalian dana yang berkaitan dengan pihak ketiga. Realisasi keuangan sebelumnya baru sekitar 40 persen dan masih terus dikejar hingga batas waktu yang ditetapkan. “Keuangannya ini yang masih terkendala di pihak ketiga,” jelasnya.
Budi mengatakan, sejumlah pihak ketiga telah menyampaikan komitmen, untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana setelah tanggal 20 Agustus.
Baca Juga: Dari NTB untuk NTT, Solidaritas Mengalir di Hari Kemerdekaan
Inspektorat masih menunggu perkembangan realisasi keuangan dalam beberapa hari ke depan. Di antara OPD yang masih menjadi perhatian adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB.
Menurut Budi, persoalan pada kedua OPD tersebut terutama berkaitan dengan realisasi keuangan yang melibatkan pihak ketiga.
Meski demikian, Budi tetap optimistis seluruh kewajiban dapat dituntaskan sesuai batas waktu. Ia menilai upaya maksimal yang terus dilakukan menjadi alasan untuk tetap optimistis.
“Kalau saya optimis. Usaha kita. Jadi saya yakin betul usaha itu tidak mengkhianati hasil,” tegasnya.
Budi mengingatkan, apabila pengembalian dana tidak dapat diselesaikan melalui tahapan tindak lanjut oleh OPD, terdapat mekanisme berikutnya melalui Tim Tuntutan Pembayaran Ganti Rugi (TPGR).
Baca Juga: Jelang Maulid Nabi, NTB Amankan Bapok dan Tambah Kuota LPG
Jika tahapan tersebut juga tidak membuahkan hasil, Inspektorat tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), terutama jika menyangkut uang negara yang harus dikembalikan.
“Kalau sudah misalnya tidak seperti itu, ya mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus yang namanya uang rakyat. Kita harus berhadapan dengan APH,” tandasnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan