Temuan BPK Tak Tuntas, Inspektorat NTB Ingatkan Berpotensi Berlanjut ke APH

LombokPost-Inspektorat NTB mencatat progres tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, terus bergerak.
Hingga saat ini, tingkat pengembalian atas temuan BPK telah mencapai sekitar 40 persen, meski penyelesaiannya masih terkendala proses penagihan kepada pihak ketiga.
Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman mengatakan, dari sekitar 27 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi objek tindak lanjut, sebagian besar telah menunjukkan perkembangan yang baik. Saat ini masih tersisa sekitar 10 OPD yang belum menuntaskan kewajibannya.
“Bagus perkembangannya. Sisa sekitar 10-an OPD lagi. Kita tinggal menghitung waktu sampai batas penyelesaian pada 26 Agustus,” jelasnya, Selasa (28/7).
Untuk mempercepat penyelesaian tersebut, Inspektorat telah mengumpulkan OPD-OPD yang masih memiliki kewajiban tindak lanjut, terutama OPD dengan nilai temuan terbesar.
“Sudah kami kumpulkan di kantor, terutama OPD-OPD besar itu supaya segera on progress, on process semuanya,” katanya.
Beberapa OPD besar yang masih berproses di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora).
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian di OPD tersebut disebabkan banyaknya temuan yang melibatkan pihak ketiga. “Itu banyak di pihak ketiga. Untuk mengundang, untuk menemui pihak ketiga itu kan butuh waktu,” jelasnya.
Meski belum merinci nominal sisa pengembalian yang harus diselesaikan, Budi memastikan persentase pengembalian terus meningkat dibandingkan pekan sebelumnya. “Persentasenya sekarang sudah sekitar 40-an persen pengembaliannya,” tambahnya.
Ia mengaku optimistis seluruh tindak lanjut dapat diselesaikan, sebelum tenggat waktu yang ditetapkan BPK.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




