LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) menghadiri penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Divisi PPPH Edward James Sinaga, hadir dalam kegiatan yang turut dihadiri Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Ketut Akbar Herry Achjar.
Dalam momentum tersebut, sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di seluruh NTB menerima remisi dan pengurangan masa pidana. Sebanyak 26 warga binaan mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas.
Sementara itu, penerima pengurangan masa pidana lainnya terdiri atas 399 orang dengan pengurangan satu bulan, 663 orang dua bulan, 1.078 orang tiga bulan, 599 orang empat bulan, 305 orang lima bulan, dan 100 orang enam bulan.
Dari keseluruhan penerima tersebut, 1.256 warga binaan berasal dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Kemenkum NTB Tekankan Makna Remisi
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan, remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan konsisten mengikuti program pembinaan.
Baca Juga: Gedung Dewan terkendala Anggaran, Dewan Masih Berkantor di Sekretariat Partai Masing-masing
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi momentum untuk memperkuat tekad memperbaiki diri,” ujar Milawati.
Menurutnya, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjalani pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, mandiri, dan produktif,” katanya.
Gubernur NTB: Warga Binaan Berhak Mendapat Kemerdekaan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, kemerdekaan merupakan hak seluruh warga negara, termasuk warga binaan yang sedang menjalani masa pidana.
Ia berharap berbagai program pendidikan dan pembinaan yang diterima selama berada di lapas dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk memperoleh kembali kepercayaan masyarakat.
“Dengan pendidikan dan pembinaan yang didapat di lapas, saya yakin mereka siap kembali ke masyarakat,” ujar Iqbal.
Ia juga mengapresiasi berbagai karya yang dihasilkan warga binaan. Menurutnya, hasil karya tersebut dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum, termasuk untuk memperoleh perlindungan hukum.
Baca Juga: Dikpora dan Dinas PUPRPKP NTB Masih Jadi Perhatian, Inspektorat Terus Kejar Tindak Lanjut BPK
Pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pembinaan sekaligus reintegrasi sosial, sehingga warga binaan yang kembali ke masyarakat diharapkan mampu menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan taat hukum.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers