Kepala BKAD NTB Nursalim. (YUYUN/LOMBOK POST)LombokPost-Pemprov NTB resmi menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD NTB, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Mataram, Selasa (18/8).Di rancangan Perubahan APBD NTB 2026, tercatat defisit sebesar Rp 369 miliar lebih. “Memang ada defisit yang kami catat di sini,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim, Selasa (18/8). Dijelaskan, defisit tersebut bukan semata-mata karena belanja daerah meningkat, tetapi tidak terpenuhinya sejumlah sumber pendapatan yang sebelumnya diperhitungkan dalam penyusunan anggaran. Salah satu faktor terbesar adalah adanya kurang bayar dana bagi hasil (DBH) sekitar Rp 616 miliar yang belum masuk dalam postur APBD Perubahan 2026. “Dana tersebut seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah,” kata Nursalim.
Tekanan pendapatan juga berasal dari terkoreksinya penerimaan DBH 2025 dari PT AMNT. Pemprov NTB sebelumnya mencatat potensi penerimaan sebesar RP 110 miliar, namun hanya menerima DBH Rp 60,36 miliar. “Terdapat koreksi terhadap penerimaan,” ujarnya. Selain DBH, Nursalim menyebut terdapat sejumlah pendapatan daerah lain yang sebelumnya diperkirakan dapat diterima, tetapi realisasinya belum sesuai dengan perkiraan awal. Kondisi tersebut semakin memperlebar selisih antara kemampuan pendapatan dan kebutuhan belanja daerah.“Pendapatan daerah yang sah ada yang belum terpenuhi dari perkiraan awal. Sehingga defisit kita besar sekali, defisit karena tidak tercapai target pendapatan,” ujarnya.Dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026, pendapatan daerah sebenarnya meningkat menjadi Rp 5,63 triliun lebih. Angka itu naik sekitar 0,19 persen dibandingkan APBD Murni 2026 yang berada di angka Rp 5,62 triliun lebih.Namun, pada saat yang sama, belanja daerah meningkat jauh lebih besar. Belanja direncanakan mencapai Rp 6 triliun lebih, atau naik sekitar 4,69 persen, setara Rp 269 miliar lebih dibandingkan APBD Murni 2026.Perbedaan pertumbuhan antara pendapatan dan belanja inilah yang kemudian, memberikan tekanan terhadap struktur APBD. Di satu sisi, pemerintah daerah harus menyesuaikan belanja dengan kemampuan pendapatan. Di sisi lain, terdapat sejumlah kewajiban yang tetap harus dibayarkan dan tidak dapat dengan mudah dikurangi.Salah satunya adalah kewajiban Pemprov NTB kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman tersebut telah berjalan sekitar lima tahun dan pada awal 2026, Pemprov NTB harus membayar pokok utang sekitar Rp 121 miliar serta bunga sekitar Rp 13 miliar.
Nursalim mengatakan, pembayaran kepada PT SMI merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, karena telah menjadi bagian dari komitmen perjanjian pembiayaan antara Pemprov NTB dengan BUMN tersebut. “Mau tidak mau harus kita bayar,” katanya.Adapun pembayaran kewajiban tersebut, dilakukan melalui mekanisme pemotongan langsung Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat. Dengan skema tersebut, secara pencatatan DAU tetap tercantum sebagai bagian dari pendapatan daerah.Namun, ketika dana ditransfer, sebagian langsung dipotong untuk pembayaran kewajiban kepada PT SMI. “Walaupun secara pencatatan DAU kita tetap ada, tetapi pada posisi ditransfer itu dipotong,” jelas Nursalim.Pemprov NTB sebenarnya telah berupaya melakukan desain ulang terhadap model pembiayaan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mencari ruang fiskal yang lebih longgar pada APBD Perubahan 2026.Tetapi kewajiban yang sudah berjalan tetap harus diperhitungkan dalam penyusunan anggaran. Di tengah kondisi tersebut, Pemprov NTB juga telah meminta pemerintah pusat menyalurkan hak-hak daerah yang belum dibayarkan.Pemprov bahkan mengajukan kebutuhan sekitar Rp 1 triliun melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengajuan tersebut bukan angka yang muncul begitu saja.
Nursalim menjelaskan, nilai sekitar Rp 1 triliun merupakan akumulasi dari kurang bayar DBH Rp 616 miliar serta sejumlah dana yang terkoreksi atau belum diterima Pemprov NTB dari pemerintah pusat mencapai Rp 400 miliar.Tetapi dari jumlah yang diajukan tersebut, realisasi yang diterima Pemprov NTB baru sekitar Rp 13,3 miliar. Meski jauh dari harapan, Nursalim tetap mengapresiasinya. “Kita bersyukur. Walaupun tidak masuk sesuai apa yang menjadi kebutuhan kita, tetapi ada yang ditransfer sekitar Rp 13,3 miliar,” katanya.Kondisi kurang bayar DBH tersebut menjadi salah satu penyebab utama, defisit dalam rancangan perubahan APBD 2026. Sebab, Pemprov NTB telah memiliki sejumlah kebutuhan belanja yang harus dijalankan, sementara sumber pendapatan yang sebelumnya diharapkan belum seluruhnya terealisasi.Karena itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) NTB tidak bisa mempertahankan seluruh rencana belanja dalam APBD Perubahan, dan harus melakukan penyesuaian dengan memangkas sejumlah belanja yang dinilai belum masuk dalam kategori paling mendesak.“Karena terbatas kemampuan anggaran, kita harus memangkas belanja-belanja yang prioritas dan mengedepankan belanja super prioritas,” tegas Nursalim.
Pemangkasan tersebut bukan berarti program yang dikurangi tidak penting. Sejumlah program tetap memiliki target dan indikator yang harus dicapai oleh masing-masing OPD.Namun, keterbatasan kemampuan keuangan daerah, membuat pemerintah harus menentukan urutan prioritas. “Bukan karena yang lain tidak prioritas, tetapi karena terbatas kemampuan anggaran,” katanya.
Penyesuaian belanja itu dipastikan berdampak terhadap sejumlah OPD. Program yang sebelumnya telah dirancang, untuk memenuhi target kinerja harus disesuaikan dengan ruang fiskal yang tersedia.Langkah tersebut diperlukan agar APBD Perubahan 2026 tidak ditetapkan dalam kondisi defisit di APBD murni 2027. Nursalim menilai, membiarkan defisit tanpa strategi penutup, justru berisiko menimbulkan persoalan baru.Sebab, ketika kegiatan tetap dilaksanakan tanpa dukungan anggaran yang cukup, pemerintah daerah dapat menghadapi kewajiban pembayaran pada tahun berikutnya.“Tidak mungkin nanti pada akhirnya APBD itu ditetapkan pada posisi defisit murni. Kalau tidak ada duit, kegiatan tidak bisa menjadi utang. Tidak menjadi utang di tahun 2027,” ujarnya.
Karena itu, selain melakukan efisiensi dan menyusun ulang belanja, Pemprov NTB menyiapkan strategi lain untuk menutup tekanan defisit. Salah satunya melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah yang masih memungkinkan ditingkatkan. “Harus ada strategi lain untuk menutupi defisit, dengan cara optimalisasi pendapatan lain,” pungkas Nursalim.