LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus menggali potensi kekayaan lokal yang berpeluang mendapatkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Terbaru, Kanwil Kemenkum NTB melakukan pemantauan potensi KI di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Jumat (21/8).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima untuk mengidentifikasi kekayaan lokal yang berkembang di masyarakat.
Pemantauan dilakukan melalui diskusi bersama Camat Parado serta pemerintah Desa Parado Rato, Desa Parado Lere, dan Desa Parado Kanca.
Dari kegiatan tersebut, tim menemukan sejumlah potensi lokal yang menarik untuk didata dan dikaji lebih lanjut.
Dua di antaranya adalah Kelapa Ni’u Karene dan Sambal Jeruk Parado. Keduanya memiliki karakteristik dan pengetahuan pengolahan yang berkembang secara turun-temurun di tengah masyarakat.
Baca Juga: PKB Lobar Perkuat Mesin Partai hingga Tingkat Dusun
Kelapa Ni’u Karene hingga Sambal Jeruk Parado
Kelapa Ni’u Karene disebut masyarakat sebagai jenis kelapa kopyor dengan ciri daging buah lebih tebal serta cita rasa yang manis dan gurih. Selama ini, pemanfaatannya masih banyak untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk diolah menjadi minyak kelapa.
Tim Kanwil Kemenkum NTB bahkan turun langsung ke kebun masyarakat untuk melihat tanaman dan buah kelapa tersebut. Tim juga mencoba produk yang dihasilkan masyarakat sebagai bagian dari pemantauan awal.
Meski demikian, karakteristik Kelapa Ni’u Karene masih membutuhkan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut sebelum ditentukan bentuk pelindungan KI yang paling sesuai.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Anna Ernita mengatakan, potensi lokal yang ditemukan perlu didukung dengan pendataan dan kajian secara komprehensif.
“Kedua potensi tersebut perlu didata dan dikaji lebih lanjut untuk menentukan bentuk pelindungan Kekayaan Intelektual yang sesuai. Salah satu bentuk pelindungan yang dapat dikaji adalah Indikasi Geografis, khususnya apabila terdapat karakteristik tertentu yang dipengaruhi oleh faktor geografis,” ujar Anna.
Selain kelapa, tim juga menggali potensi Sambal Jeruk Parado. Produk tersebut berdasarkan keterangan masyarakat telah dibuat secara turun-temurun dan memiliki daya simpan relatif lama tanpa tambahan bahan pengawet.
Tim berkesempatan mencicipi sambal tersebut sekaligus menggali informasi mengenai sejarah, proses pembuatan, hingga bagaimana pengetahuan pembuatannya diwariskan antargenerasi.
Baca Juga: Polres Lotim Tangkap Pelaku Curas di Selong
Pengetahuan dan teknik yang diwariskan tersebut selanjutnya akan didokumentasikan dan dikaji sebagai salah satu potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya Pengetahuan Tradisional.
Dorong Desa Inventarisasi Kekayaan Lokal
Kanwil Kemenkum NTB selanjutnya mendorong pemerintah kecamatan dan desa melakukan inventarisasi serta dokumentasi secara lebih lengkap.
Dokumentasi tersebut mencakup sejarah, karakteristik, pemanfaatan, proses pengolahan, hingga masyarakat yang selama ini mempertahankan kedua potensi lokal tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan, kekayaan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat perlu terus digali dan didukung agar mendapatkan bentuk pelindungan yang tepat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan Kanwil Kemenkum NTB menjadi kunci agar potensi lokal tidak hanya terdokumentasi, tetapi juga dapat dikembangkan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Potensi kekayaan lokal yang ada di masyarakat perlu terus digali, didokumentasikan, dan dikembangkan sehingga dapat memberikan manfaat serta nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan pelindungan KI di daerah. Dengan pendataan yang lebih baik, kekayaan lokal seperti Kelapa Ni’u Karene dan Sambal Jeruk Parado memiliki peluang untuk memperoleh pelindungan sesuai karakteristik dan ketentuan Kekayaan Intelektual yang berlaku.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers